Edward mengaku sangat menyangkan tindakan yang dilakukan oleh GF dan juga Agung De Ariawan alias Gung De yang datang ke lokasi vila di Jalan Danau Poso No 798, Denpasar Selatan. Edward mengatakan tindakan pengacara GF dan Gung De adalah keliru.
"Walaupun Klian saya kurang bayar atau gagal bayar, klien kami masih memiliki hak sewa . Mereka seharusnya tidak boleh seenaknya mengusir paksa tanpa adanya upaya gugatan perdata," ujar pengacara asal Medan, Sumtra Utara itu.
Edward juga menyayangkan tindakan berapa oknum yang masuk ke area vila dengan cara ada yang melompat tembok dan merusak kunci atau mengganti kunci dengan kunci yang baru.
Tidak hanya merusak atau mengganti kunci, mereka juga mematikan saluran listrik sehingga Ussy tidak bisa berbuat apa, termasuk memberikan kabar kepada keluar karena tidak bisa mengecas ponselnya.
Atas Kejadian ini menurut Edward pihaknya langsung datang ke vila dan sempat terjadi mediasi kembali. "Dalam mediasi itu pihak lawan tetap pada pendirian atau sesuai perjanjian lama. Kalau begitu kan bukan mediasi," ungkapnya.
Parahnya lagi, selain mengganti kunci, pihak lawan juga diduga menyekap atau tidak memberikan akses kliennya untuk melakukan aktivitas sehari hari.
"Kami merasa, ada satu orang wanita di dalam ruangan dikunci semua akses dan tidak bisa leluasa melakukan kegiatan, ini namanya merampas kemerdekaan seseorang. Apalagi wanita itu sendiri dan banyak laki-laki disana, mudah mudahan tidak terjadi apa pada diri klien saya," harap Edwrad.
Atas kejadian ini, Edwaed akhirnya melaporkan kuasa hukum GF dan juga Gung De ke Polda Bali. " Kami sudah sudah membuat laporkan ke Polda Bali, laporannya dugaan penyekapan, ini karena sejak hari Kamis lalu klien kami tidak bisa ke kamar mandi karena dikunci, " ungkapnya.










