https://www.traditionrolex.com/27 Halangi Pintu Vila Digembok, Seorang Pengacara Dianiaya di Objek Sengketa - FAJAR BALI
 

Halangi Pintu Vila Digembok, Seorang Pengacara Dianiaya di Objek Sengketa

(Last Updated On: 17/03/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Heboh, kericuhan pecah antar 2 pengacara yang terjadi di lokasi objek sengketa di Vila C151 Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta Utara, pada Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 11.19 Wita. 

 

Seorang pengacara bernama Edward Tomuara Hasibuan didorong berkali-kali hingga terjatuh karena berusaha menghalangi agar tidak terjadi pengembokan vila tersebut. Tidak terima dianiaya, pria asal Deli Serdang Sumatera Utara ini melaporkan pengacara berinisial GNA ke Polresta Denpasar sore itu juga. 

 

“Ya korban (edward) sudah datang membawa sejumlah bukti penganiayaan, baik foto dan video,. Laporan masuk Dumas” bisik sumber petugas, pada Kamis 17 Maret 2022. 

 

Dalam laporan dumas ke SPKT Polresta Denpasar, Edward mengatakan bahwa dirinya dianiaya GNA persis di depan pintu Vila. Sebelumnya, kedua pengacara itu berdebat di lobby vila, tapi tidak ada titik temu. 

 

Pasalnya, keduanya mengklaim selaku pihak yang berhak mengelola vila karena telah diberikan kuasa. Dimana, GNA mengaku menerima kuasa dari 14 vila dilokasi. 

 

Peristiwa penganiayaan terjadi saat terlapor GNA membawa tukang kunci. Tujuanya untuk memasang pintu kunci yang baru di vila yang diketahui tidak berpenghuni. Namun Edward keberatan terkait adanya gembok baru di pintu vila. 

 

“Sehingga Edward menghalangi GNA yang berupaya bobol gembok yang lama (PT. Hanox), dan memasang gembok baru,” ungkap sumber. 

 

Korban Edward berusaha menghalangi di depan pintu dengan merentangkan kedua tangannya. Akibatnya GNA panas hati. Ia balik marah dan berusaha meraih Edward dan menyeret dengan cara mendorong agar menjauh dari pintu vila. 

 

Merasa dirinya diintimidasi, Edward sama sekali tidak menbalas atau pun balik mendorong GNA. Ia diam dam tetap berjalan ke pintu vila. Namun karena terus didorong, Edward akhirnya terjatuh di aspal depan vila. Ia kembali bergegas bangun dan berusaha mendekat berdiri di depan pintu. Ia sempat mengajak GNA berbicara lagi. “Ayo kita bicarakan lagi,” ajak Edward. 

 

Terlapor GNA balas menjawab, “Sudah terlambat. Boleh berkomunikasi, tapi setelah saya memasang gembok baru milik saya. Biar di setiap pintu terdapat dua gembok, milik saya dan milik kalian,”. 

 

Mendengar itu Edward tidak putus asa. Ia terus berusaha mendekat ke pintu, tapi kali ini mendapat dorongan yang sangat keras. Akibatnya, pengacara asal Deli Serdang Sumatera Utara itu terseret dan tersandar di bunga hias depan vila. 

 

Selain Edward, seorang rekannya juga mendapat perlakuan yang sama. Tanpa bisa berbuat banyak, Edward dan rekan rekanya menyaksikan GNA dan timnya membobol kunci pintu lalu memasang gembok baru. 

 

Dalam kejadian ini pihak kepolisian Polresta Denpasar dan Polsek Kuta sempat mendatangi TKP. Polisi bertemu kedua belah pihak dan disarankan untuk tidak membuat keributan yang mengganggu kamtibmas. Kedua belah pihak juga dianjurkan untuk melapor ke Polisi jika merasa dirugikan. 

 

Setelah kedatangan Polisi itu, korban Edward mendatangi Polresta Denpasar, Selasa 15 Maret 2021 dan melaporkan dirinya korban penganiayaan oleh pengacara GNA. 

 

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi membenarkan masuknya laporan korban. “Ya benar sudah dilaporkan kasus aniaya. Masih didalami unit reskrim,” ungkapnya Kamis 17 Maret 2022. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Lupa Matikan Dupa, Toko Kerajinan Tembikar Terbakar

Kam Mar 17 , 2022
Dibaca: 13 (Last Updated On: 17/03/2022)   DENPASAR -fajarbali.com |Toko Kerajinan Tembikar Sabo Antiquest yang terletak di Jalan Sunia Negara nomor 744 Banjar Pesanggaran Pedungan, Denpasar Selatan, ludes di lalap si jago merah, pada Kamis 17 Maret 2022. Kebakaran diduga kuat akibat dupa persembahyangan yang sedang menyala.   Save as PDF

Berita Lainnya