Sempat Dinyatakan DPO, Oknum Dokter Gigi Pelaku Kasus Penipuan Akhirnya Diseret ke Pengadilan

IMG_20241001_191104_copy_800x531
Terdakwa Desak Terdakwa Desak Made Maharyani usai jalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Selasa (1/10).Foto/eli

Beberapa hari kemudian, pada 30 April 2019, korban dan terdakwa menandatangani surat perjanjian sewa vila. “Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa harga sewa vila sebesar Rp 900 untuk jangka waktu tertentu dan korban langsung membayar sewa itu secara lunas,” terang JPU.

Namun, permasalahan muncul ketika pada bulan Mei hingga September 2019, saat Sri Lestari dan keluarganya mulai menempati vila, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Polresta Denpasar tiba-tiba datang untuk mengeksekusi vila tersebut. “Vila itu ternyata dilelang karena terkait masalah hukum, dan korban serta keluarganya diminta untuk segera mengosongkan tempat tersebut,” jelas JPU.

Setelah kejadian tersebut, korban mencoba menghubungi terdakwa dan I Made Richy Ardhanayasa untuk meminta penjelasan. Terdakwa berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut, namun hingga waktu berjalan, tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang sewa sebesar Rp 900 juta yang telah dibayarkan oleh korban.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Bali. Terdakwa Desak Made Maharyani dan I Made Richy Ardhanayasa kemudian dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana dalam dakwaan JPU dan berakhir jadi pesakitan di PN Denpasar.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top