Kemudian keesokan harinya, Sri Lestari dan I Nyoman Ari Sudana bertemu untuk mengecek lokasi vila tersebut. Setelah melihat-lihat vila, korban memutuskan tidak jadi menyewa karena halaman vila dianggap terlalu kecil oleh suaminya. “Korban meminta bantuan untuk mencari vila lain dengan halaman yang lebih luas, dengan anggaran sewa antara Rp 180 juta hingga Rp 200 juta per tahun,” beber JPU.
I Nyoman Ari Sudana kemudian menawarkan beberapa pilihan vila lain, salah satunya vila yang berlokasi di Jalan Batur Sari Sanur dengan harga Rp 230 juta per tahun. Namun, setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban memutuskan untuk tidak menyewa vila tersebut karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berlanjut ke 23 April 2019, I Nyoman Ari Sudana kembali menawarkan vila lain yang beralamat di Jalan Merta Sari No. 9 A Sanur, Denpasar Selatan, dengan harga Rp 250 juta per tahun. Dalam pertemuan yang berlangsung di Circle K Jalan Danau Poso, Sanur, Sri Lestari bersama suaminya didampingi oleh beberapa saksi lainnya, yaitu Listiyo Budi dan Nuning Indah Christiyanti.
Mereka kemudian bersama-sama menuju lokasi vila yang ditawarkan. Di lokasi tersebut, Listiyo Budi memperkenalkan pemilik vila sebagai Desak Made Maharyani (terdakwa). Terdakwa memberikan fotokopi sertifikat hak milik dan IMB atas nama I Made Richy Ardhanayasa serta meyakinkan korban bahwa vila tersebut tidak dalam masalah hukum dan sering disewakan kepada orang asing.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, korban sepakat untuk menyewa vila.Pada 26 April 2019, korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa di lokasi vila. Transaksi tersebut disaksikan oleh beberapa orang, termasuk I Nyoman Ari Sudana, Nuning Indah Christiyanti, dan Listiyo Budi.










