BULELENG-fajarbali.com | Memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja melaksanakan penggeledahan badan dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 15.00 WITA ini menyasar Kamar Hunian 19 dan melibatkan 12 personel petugas.
Penggeledahan diawali dengan pengarahan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), kemudian dipimpin bersama jajaran Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, petugas keamanan, serta anggota regu jaga. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua gelas kaca, tiga sendok stainless, tiga pisau cutter dan tiga botol kaca bekas parfum. Seluruh barang hasil penggeledahan akan didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran tata tertib, khususnya kepemilikan dan penyalahgunaan barang terlarang seperti telepon genggam ilegal maupun narkoba.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas melalui pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai peraturan serta SOP yang berlaku. Apabila ditemukan handphone ilegal, narkoba, atau barang terlarang lainnya, Warga Binaan yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, termasuk pencatatan pelanggaran dalam Register F dan penempatan di sel pengasingan apabila memenuhi dasar penjatuhan sanksi. Jika berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketentuan yang berlaku diperlukan pemindahan ke UPT Pemasyarakatan lain, langkah tersebut juga akan kami tindak lanjuti melalui prosedur yang sah,” tegas Iskandar.









