Sempat Bebas di Banding, Notaris Ignasius Fandy Akhirnya Dihukum 3 Tahun di Kasasi

file_00000000605c71faad6ecc27ba8e8b56_copy_800x533
Ilustrasi

Sertifikat yang dititipkan justru diduga diserahkan kepada Firman Handoko tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. Akibatnya, tanah tersebut kemudian dialihkan kepada pihak lain, yakni Andy Kelana, pada 28 Juni 2021.

Tanah tersebut selanjutnya dipecah menjadi lima sertifikat baru dan dibalik nama menjadi atas nama pihak lain melalui proses yang difasilitasi notaris lain. Nilai transaksi disebut mencapai Rp128,8 miliar.

Jaksa juga mengungkap bahwa setelah lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan terkait proses pemecahan sertifikat, korban melakukan pengecekan ke BPN Kabupaten Badung melalui notaris lain. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa sertifikat induk telah dipecah dan dialihkan kepada pihak lain.

Lebih lanjut, dalam dakwaan juga diuraikan adanya hubungan antara terdakwa dan Firman Handoko dalam pendirian sebuah badan usaha bernama PT Tujuh Lazuardi Jaya. Dalam akta pendirian perusahaan tersebut, terdakwa berperan sebagai notaris dan diduga menempatkan pihak tertentu sebagai pengurus, termasuk istrinya sebagai komisaris.

Jaksa menilai adanya aliran dana ke rekening perusahaan tersebut, termasuk transfer dalam jumlah signifikan yang diduga berkaitan dengan transaksi tanah objek perkara.

“Hal tersebut menunjukkan adanya pengaturan finansial yang melibatkan terdakwa dan pihak lain dalam rangkaian transaksi tanah tersebut,” tegas jaksa. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp136,57 miliar.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top