Hingga akhirnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan kembali menyatakan terdakwa bersalah. Dengan putusan tersebut, terdakwa kini harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun.
Salah satu jaksa yang ikut menyidangkan perkara ini membenarkan jika putusan kasasi telah dibacakan. Namun, hingga, Selasa 5 Mei 2026 pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut sehingga belum bisa melaksanakan putusan alias eksekusi.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika, S.H., M.H., yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada 24 September 2025 alu, terungkap bahwa, terdakwa Ignasius Fandy Ferdian, S.H., M.Kn diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa diduga secara sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.
“Bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” demikian kutipan dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Jaksa menguraikan, perkara ini berawal dari hubungan profesional antara terdakwa dengan seorang klien bernama Firman Handoko (DPO) sejak sekitar tahun 2012, saat terdakwa masih bekerja di kantor Notaris/PPAT I Nyoman Alit Puspadma. Dalam kapasitasnya sebagai notaris, terdakwa kerap menangani pembuatan akta yang berkaitan dengan kepentingan Firman Handoko.
Hubungan tersebut berlanjut hingga pada 27 November 2020, ketika Firman Handoko datang ke kantor terdakwa di kawasan Jimbaran, Badung, bersama pihak pemilik tanah yakni I Wayan Setor dan I Ketut Tanun melalui perantara (broker) I Wayan Subindra. Dalam pertemuan itu, dilakukan penyerahan asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2926/Pecatu seluas 15.485 meter persegi kepada terdakwa.
Penyerahan sertifikat tersebut, menurut jaksa, dilakukan untuk keperluan pengecekan keabsahan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Badung serta untuk memfasilitasi rencana transaksi jual beli antara para pihak. Atas penyerahan tersebut, terdakwa membuatkan tanda terima resmi tertanggal 27 November 2020.
Selanjutnya, pada 3 Desember 2020, setelah proses pengecekan dinyatakan selesai, para pihak kembali bertemu di kantor terdakwa untuk menandatangani perjanjian jual beli tanah. Dalam perjanjian tersebut, disepakati nilai transaksi sebesar Rp77,425 miliar antara pemilik tanah dan Firman Handoko. Namun, karena pembayaran belum lunas, transaksi tersebut belum dapat ditingkatkan menjadi akta jual beli (AJB) dan hanya dituangkan dalam perjanjian di bawah tangan yang disertai beberapa addendum.
Pada waktu yang sama, terdakwa juga membuat Akta Kuasa Nomor 01 yang memberikan kewenangan kepada Firman Handoko untuk menjual atau mengalihkan tanah tersebut, serta Akta Kuasa Nomor 02 yang berkaitan dengan pengurusan pemecahan sertifikat dan administrasi pertanahan.
Dalam perkembangan berikutnya, jaksa mengungkap adanya transaksi lain yang melibatkan saksi korban Sandiana Soemarko. Disebutkan bahwa sebelumnya, pada tahun 2015, korban telah membeli tanah di kawasan Echobeach, Canggu, dari Firman Handoko dengan nilai lebih dari Rp56 miliar. Namun, karena tanah tersebut bermasalah dan tidak dapat diproses lebih lanjut, dana pembelian kemudian dialihkan ke objek tanah di Pecatu dengan SHM Nomor 2926.
Berdasarkan akta kuasa yang dibuat di hadapan terdakwa, Firman Handoko kemudian menawarkan dan menjual tanah di Pecatu tersebut kepada korban dengan nilai total Rp136,57 miliar. Sebelum transaksi dilakukan, korban diperlihatkan sertifikat asli yang saat itu berada dalam penguasaan terdakwa selaku notaris.
Transaksi pembelian oleh korban dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 28 April 2021 untuk luas 7.500 meter persegi dengan nilai Rp76,57 miliar, dan tahap kedua pada 14 Juni 2021 untuk luas 7.985 meter persegi dengan nilai Rp60 miliar. Seluruh transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan akta kuasa yang dibuat di hadapan terdakwa, serta dilengkapi bukti pembayaran berupa kuitansi.
“Setelah penandatanganan akta, sertifikat asli dititipkan kepada terdakwa untuk keperluan pemecahan dan proses jual beli,” ujar jaksa. Namun demikian, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan kewenangan tersebut sebagaimana mestinya.










