Baca Juga : Pemeriksaan Saksi Tuntas, Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak Masuk Agenda Tuntutan
Terdakwa ditangkap karena membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis heroin dengan berat 8,09 gram netto dan satu buah plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,34 gram netto.
Penangkapan terduga berawal ketika dua orang petugas dari Bea dan Cukai di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali melaksanakan tugas rutin sesuai prosedur terhadap setiap penumpang yang baru tiba di terminal kedatangan internasional.
Baca Juga : Staff Accounting PT Hakersen Gelapkan Uang Pajak Rp 2.2 Miliar
Baca Juga : Sinergitas BNNP-Bea Cukai, Gerombolan Kurir Ganja 10 Kg Diringkus
“Saat itu kedua petugas Bea dan Cukai sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan para penumpang yang tiba di terminal kedatangan dengan menggunakan mesin X-Ray,” sebut jaksa Agus Sastrawan dalam surat dakwaannya.
Saat kedua petugas melakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray terhadap para penumpang pesawat Vietjet Air dengan nomor penerbangan VJ 897 rute Ho Chi Minh City Vietnam ke Denpasar Bali melihat salah satu penumpang (terdakwa) menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Baca Juga : Dikirim Dari Inggris, Driver Ojol Ambil Paketan Kokain 1 Miliar Diciduk BNNP
Baca Juga : Gasak Uang Hasil Penjualan Sembako Dituntut 1 Tahun Penjara
“Melihat itu kedua petugas bersama dengan tim melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa termasuk barang-barang yang dibawanya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai,” terang jaksa sebagaimana dalam dakwaannya saat dibacakan.










