Selundupkan Heroin dan Sabu ke Indonesia, Bule Kelahiran Hongkong Terancam Hukuman Mati

ilustrasi-kokain_169-01995eaf
Ilustrasi

Ilustrasi.foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara asing kelahiran Hongkong dan mengantongi dua paspor yaitu Inggris dan Australia, Graham Welton Jeffrey Huynh (52) yang kedapatan mengimpor atau membawa atau menyelundupkan narkotika dari luar negeri ke Indonesia akhirnya diadili di Pengadilan Denpasar. 

Menariknya, meski barang bukti narkotika jenis heroin yang ada pada diri terdakwa saat ditangkap cukup banyak yaitu 8,09 gram netto serta sabu sabu seberat 0,34 gram, tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan tetap menyertakan pasal penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dalam dakwaannya. 

Baca Juga : Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat

Baca Juga : Operasi Zebra Berakhir, Kasus Laka dan Pelanggaran ETLE Meningkat

Selain itu, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu juga mendakwa terdakwa dengan dua Pasal lainnya dari UU Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) yang salah satu pasal itu, yaitu Pasal 114 ayat (2) ancaman hukumannya adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. 

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I.B Bamdewa menguraikan, bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 5 September 2022 sekira pukul 18.00 WITA di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.

Baca Juga : Soal Sengketa Pers, Polda Bali dan Dewan Pers Siap Kerja Sama

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top