Dalam menentukan faktor risiko pada kehamilan dilakukan pengelompokan berdasarkan sifat faktor risiko yang dialami. Poedji Rochjati tahun 2011 membagi risiko kehamilan menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama (Ada Potensi Gawat Obstetrik/APGO), kelompok ini memiliki 10 Faktor Risiko (7 Terlalu, 3 Pernah).
Kelompok kedua memiliki 8 Faktor Risiko, ditemukan tanda bahaya pada saat kehamilan terdapat keluhan namun tidak darurat. Kelompok ketiga memiliki 2 Faktor Risiko yang dimana terdapat ancaman nyawa pada ibu dan bayi. Ibu dengan faktor risiko kelompok III sangat membutuhkan pengenalan dini, dirujuk dengan segera tepat waktu, penanganan adekuat di pusat Rujukan dalam upaya penyelamatan ibu dan bayi.
Deteksi dini faktor risiko kehamilan dan pengelolaan yang memadai terhadap faktor risiko kehamilan merupakan the key to success dalam upaya menurunkan AKI. Selain pemberdayaan ibu hamil dan keluarga, pemberdayaan masyarakat sangat dibutuhkan dan menjadi prioritas dalam mencegah kematian ibu di dunia (World Health Organization, UNICEF, UNFPA, 2019).
Hal ini juga diamanatkan dalam PMK 21 tahun 2021 pada BAB VII mengenai pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan terutama kesehatan ibu dalam periode reproduksi yaitu sebagai kader kesehatan yang menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam bidang kesehatan termasuk mendeteksi dini komplikasi kehamilan.
Kader memiliki peran aktif sebagai penggerak dan penyebar informasi kesehatan kepada masyarakat, Kader adalah pendamping keluarga dan masyarakat terutama ibu dan anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan KIA. Kader yang tinggal bersama di masyarakat dapat membantu keberhasilan program-program pemerintah dalam mengatasi masalah kesehatan ibu dan anak.










