Selain Kembalikan Pemanfaatan Lahan, UT Juga Hibahkan Gedung dan Isinya ke Pemprov Bali

IMG-20260917-WA0020-1
Rektor UT Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. (kanan) menyerahkan dokumen pengembalian pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali sekaligus menghibahkan gedung dan aset yang diterima Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung UT, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (17/9/2026). foto:ist/fb

DENPASAR-fajarbali.com | Setelah menempati menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan pada 2024 lalu, Universitas Terbuka atau UT menyerahkan kembali pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Lahan yang terletak di Jl. Gurita, Kota Denpasar tersebut merupakan kampus lama UT yang sarat sejarah. 

Pengembalian pemanfaatan lahan serta hibah sejumlah aset diserahkan oleh Rektor UT Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung UT, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (17/9/2026).

Ali Muktiyanto mengenang, di tempat itulah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya penyelesaian administrasi dan pengelolaan aset secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.

Ali menjelaskan, pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali seluas 1.975 meter persegi tersebut bermula dari izin pemerintah daerah pada 2007 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007. Lahan inventaris Pemprov Bali itu kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi Sekretariat UPBJJ-UT Denpasar.

Pemanfaatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA. Aset tanggal 21 April 2015. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun hingga 21 April 2020 dan kemudian dilanjutkan melalui perpanjangan kerja sama pada 2021. 

Di atas lahan tersebut, UT membangun gedung dengan luas sekitar 1.106 meter persegi pada 2008. Pembangunan gedung didukung Izin Mendirikan Bangunan Nomor 02/52/187/DS/DP/2010 tertanggal 11 Januari 2010.

Melalui mekanisme hibah, IT turut menyerahkan gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya dengan total sekitar Rp4,89 miliar. Objek hibah terdiri atas satu unit gedung dan bangunan dengan nilai perolehan Rp4.148.127.000. Selain itu, terdapat 169 unit peralatan dan mesin dengan total nilai perolehan Rp746.159.250.

BACA JUGA:  PPs UNR Dukung Pengembangan Pariwisata Spiritual Pancoran Solas

Dengan demikian, total nilai perolehan Barang Milik Universitas Terbuka yang dihibahkan mencapai Rp4.894.286.250. Peralatan tersebut antara lain berupa perangkat AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja dan workstation, meja resepsionis, perkakas, rak kayu, serta sketsel ruangan. Berdasarkan hasil inventarisasi, aset berada dalam kondisi baik dan sebagian mengalami rusak ringan.

Rektor UT mengapresiasi Pemprov Bali atas dukungan terhadap keberadaan UT di Bali. la secara khusus menyebut peran Wayan Koster yang pernah terlibat dalam pendirian UT ketika duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI.la berharap pengembalian aset tidak mengakhiri kerja sama antara UT dengan Pemprov Bali.

Ia berharap pengembalian pemanfaatan lahan tersebut bukan menjadi akhir. Namun justru momentum mempererat kerja sama ke depan. 

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menilai, gedung dan inventaris yang dihibahkan oleh UT masih sangat layak. Aset itu akan dimanfaatkan Pemprov Bali untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan tugas pemerintahan.

"Saya mengapresiasi dan apresiasi langkah Universitas Terbuka yang mengembalikan pemanfaatan lahan sekaligus menghibahkan bangunan dan perlengkapan yang berada di atasnya. Kondisinya saya cek masih bagus. Tinggal poles dikit-dikit," jelasnya. 

Pemprov Bali, melalui BPKAD akan melakukan penataan dan perbaikan sebelum gedung difungsikan. Setelah penyerahan ini, Pemprov Bali memiliki keleluasaan untuk menentukan peruntukan sesuai kebutuhan organisasi. [gde]

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top