Sekeluarga Aniaya Ibu Hamil Jalani Tahanan Kota, Ini Kata Jubir PN Denpasar

terdakwa penganiayaan sidang
Terdakwa kasus pengeroyokan usai jalani sidang di PN Denpasar.foto/eli

BACA Juga :Sekali Kencan Mucikari Rusia Pasang Tarif 350 US Dollar

Tak berhenti disitu, Norkalam lanjut menyikut pundak korban, setelah korban terjatuh Samsuk Arifin lalu menyeret korban kedalam rumah. Pada saat itu pakaian korban  hampir lepas kemudian diinjak Samsul Arifin dan memaksa memasukan tubuh korban kedalam rumah serta menarik pintu ruang tamu korban yang posisinya ada tangannya sehingga tangan Saksi terjepit oleh pintu.

Tampak sudah puas, para terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dan menutup pintu gerbang yang sudah mereka halangi. Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan para terdakwa, mencoba mencengkram kerah baju terdakwa Sari Murtini yang langsung membalas melepaskan cengkraman dan menggigit jari tengah korban.

BACA Juga :Pengakuannya Berbelit Belit, Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Pertanyakan Kapasitas Saksi

Berdasarkan visum dari RS Surya Husadha Nusa Dua yang ditandatangani dr Kadek Indah Cahyani Giartha Putri, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala, leher, lengan, dada, punggung, dan paha akibat kekerasan benda tumpul. “Luka gigitan juga ditemukan pada jari korban akibat terdakwa Sari Murtini yang menggigit jari tengah korban saat korban mencoba melawan,” kata JPU.

Sidang yang sekaligus dirangkai dengan kesaksian korban juga memberikan keterangan yang sama seperti dakwaan JPU. Atas keterangan korban di persidangan, satu keluarga itu membantah melakukan pengeroyokan, mereka mengaku berusaha melerai.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top