Terkait pernyataan ini Astawa membantahnya. Ia mengatakan majelis hakim tidak harus mengikuti status penahanan tersangka/terdakwa dari Jaksa, hakim tetap memiliki kuasa penuh atas status penahanan terdakwa bila kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
Dan terkait penahanan kota terhadap kelima terdakwa ini, kata Astawa, masih bisa berubah tergantung pertimbangan hakim. Dikatakannya. kasus ini baru sidang pertama, status penahanan kelima terdakwa ini masih bisa berubah karena hakim memiliki kewenangan penuh, apakah akan melanjutkan status tahanan kota atau merubahnya.
BACA Juga :Kasus Perkosaan Turis China, Polda Bali Koordinasi Bareskrim Buru Tukang Ojek
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Diungkap pula dalam dakwaan, kasus pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 Wita di Perum Puri Gading, Jimbaran, Badung ini terjadi berawal karena salah satu dari kelima terdakwa tersinggung dengan ucapan korban terkait pembagian daging qurban.
BACA Juga :Anggota Polsek Kuta Diperiksa Propam, Kombes Jansen: Ada Sanksi Sesuai Aturan Kepolisian
Singkat cerita kelima terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap korban yang saat itu disebut sedang hamil 6 bulan. Awalnya terdakwa Badriyah melempar korban dengan bungkusan nasi. Korban mencoba menangkis, namin terdakwa Norkalam langsung memukul pipi korban dengan tangan, diikuti Samsul Arifin yang memukul kepala korban menggunakan helm.
“Terdakwa lainnya, Sari Murtini, mendorong korban masuk ke dalam rumah. Di sana, Muri’a mencakar tangan korban sementara Samsul Arifin kembali memukul kepala korban dengan helm,” terang JPU. Pada saat itu korban tidak bisa melawan, kemudian Badriyah menendang Saksi di bagian rusuk dan keadaan korban jadi sempoyongan, kemudian mencoba berdiri sambil menepis cengkraman Muri’a.










