DENPASAR-Fajarbali.com|Satu keluarga yang berjumlah lima orang dan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Dian Permatasari, Selasa (14/1/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira.
Tapi ada yang aneh dalam penanganan perkara ini. Meski dalam dakwaan terungkap perlakukan para terdakwa terhadap korban tergolong brutal, tapi baik jaksa maupun hakim tidak menahan kelima terdakwa masing-masing, Norkalam alias Pak Sari (57) Muri’a (53), Samsul Arifin (43), Badriyah alias Bet (36) dan Sari Murtini (26) di dalam sel tahanan.
BACA Juga :Tersinggung Gara-gara Daging Kurban, Satu Keluarga Rame-rame Hajar Wanita Hamil
Baik jaksa maupun hakim memberikan keistimewaan terhadap kelima terdakwa untuk menjalani tahanan kota. Terkait penahanan kelima terdakwa ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gde Putra Astawa yang juga salah satu hakim di PN Denpasar angkat bicara.
Menurutnya, soal status penahanan kelima terdakwa sepenuhnya adalah murni kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya."Soal penahanan baik untuk kelima terdakwa ini atau untuk terdakwa lainnya yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan itu murni kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkannya,"jelasnya.
BACA Juga :Mabuk, DJ Courtney Mills Asal Australia Tewas Usai Jatuh dari Balkon Homestay
Sementara untuk kelima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Dian, memang dibenarkan jika kelima tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) melainkan hanya penahanan kota. Hal ini menurut Astawa, majelis hakim hanya meneruskan status penahanan para terdakwa dari jaksa.
"Jadi tahanan kota kelima terdakwa ini dari Jaksa, dan setelah kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan majalis hakim hanya meneruskan," ungkap Astawa. Jika memang demikian, apakah majelis akan akan selamanya meneruskan tahanan dari jaksa?










