Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Badung, Bupati Giri Prasta Apresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Bupati Giri Prasta berharap jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Bupati Giri Prasta berharap jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya.
Pelanggaran Meliputi Tanpa Helm, TNKB, Surat Kendaraan, Knalpot Brong dan Melanggar Rambu Lalu lintas
menghukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dengan pidana penjara selama 4 tahun
Dari 14 terpidana yang mengajukan PK, 11 diantaranya dikabulkan oleh hakim PK di Mahkamah Agung (MA).
PEMUSNAHAN-Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar bersama undangan lainnya saat memusnahkan barang bukti Narkoitk di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar.Foto/eli DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri
DENPASAR–Fajarbali.com|
DENPASAR–Fajarbali.com||Setelah divonis satu tahun penjara pada tanggal 9 September 2021, terpidana I Wayan Sujena, sejak Kamis (4/2/2022) lalu resmi menjalani
DENPASAR – Fajarbali.com|Terpidana 1 tahun penjara kasus penipuan I Wayan Sujena (64) tinggal di Karangasem dikabarkan masih menghirup udara bebas
DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang dengan terdakwa Zainal Teyeb, Selasa (19/10/2021) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari
DENPASAR – Fajarbali.com | Nana Juhariah terpidana kasus narkotika yang sudah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh hakim tingkat kasasi