Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat di Jeroan Belong Meninggal, Kuasa Hukum Pelapor: Kasus Tetap Berproses

u5-20251012_171630_copy_800x678
Kuasa hukum pelapor Jro Komang Sutrisna.Foto/ist

Dikatakan pula, sejak 2014 telah terjadi manipulasi terhadap Nomor Objek Pajak (NOP) tanah tersebut. Saat itu, perkara masih dalam tahap kasasi, yang pada akhirnya mengakui sebagian hak keluarga pelapor. Namun, di balik layar, ada upaya pengambilalihan NOP secara diam-diam yang membuat hak waris terancam.

“Surat keterangan yang dibuat para tersangka bertentangan dengan fakta. Mereka menggunakannya untuk mengalihkan NOP dan menerbitkan sertifikat hak milik baru di BPN Kota Denpasar,” jelasnya.

Setelah sertifikat tersebut diterbitkan, pihak pelapor justru digugat dan akhirnya diusir dari tanah warisan leluhurnya. Jro Komang menyebut ini sebagai bentuk “pembajakan hukum”.

“Tanah yang telah dihuni ratusan tahun hilang begitu saja akibat permainan dokumen. Ini upaya sistematis untuk menghapus jejak sejarah Jeroan Belong,” tandasnya.

Diketahui pula bahwa, Polresta Denpasar menetapkan IGPGS dan IGKN sebagai tersangka pada 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/540.k/III/2025/Satreskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dengan penetapan tersangka ini, Jro Komang berharap kasus mafia tanah di Bali bisa terus diusut hingga ke akar-akarnya."Kalau dua orang ini bisa dijerat, pasti ada jaringan yang lebih besar di baliknya. Semoga semua yang terlibat bisa diungkap!” pungkas Jro Komang Sutrisna.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat dihubungi awak media saat itu membenarkan jika dalam perkara imi sudah ada penetapan dua tersangka."Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya singkat.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top