Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat di Jeroan Belong Meninggal, Kuasa Hukum Pelapor: Kasus Tetap Berproses

u5-20251012_171630_copy_800x678
Kuasa hukum pelapor Jro Komang Sutrisna.Foto/ist

Padahal, Ia menyebut laporannya adalah pidana murni. Dimana identitas orang hak atas kewarganegaraan yang memiliki nomer objek pajak ini diambil alih tanpa dasar maupun tanpa mengacu pada putusan pengadilan, dan tidak didasarkan oleh aturan aturan hukum yang jelas.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah I Gusti Putu Oka Pratama Weda, ahli waris sah, melaporkan adanya upaya perampasan tanah leluhurnya. Komang Sutrisna, SH, kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah langkah awal dalam membongkar jaringan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Ini bukan sekadar perebutan lahan, ini tentang upaya menghapus sejarah dan hak sah pewaris. Kami berharap polisi dapat mengungkap siapa dalang utama di balik kasus ini,” tegas Jro Komang waktu itu.

Diterangkan, kasus ini berawal saat tersangka IGPGS saat masih menjabat sebagai kepala dusun. Dimana sebagai kepala dusun, dia diduga bertindak sebagai pihak mengatahui tapi malah bertindak sebagai pihak yang menyatakan bahwa pelapor tidak tinggal atau berada di Jalan Sutomo no 62.

"Padahal klien kami ini dari turun temurun sudah berada disitu (Sutomo 62) hingga putusan perdata tahun 2014 terkait persoalan tanah milik leluhur klien kami, dan alamat klien kami pun sampai saat ini masih di sama," jelasnya.

Tapi dalam keterangan yang dibuat oleh kepala dusun disebutkan bahwa yang tinggal di Jalan Sutomo 62 adalah pelapor. "Ini yang membuat kami melaporkan, karena seharusnya sebagai kepala dusun itu mengetahui bahwa identitas klien kami ada disana," jelas Komang Sutrisna.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top