Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat di Jeroan Belong Meninggal, Kuasa Hukum Pelapor: Kasus Tetap Berproses

u5-20251012_171630_copy_800x678
Kuasa hukum pelapor Jro Komang Sutrisna.Foto/ist

"Dari perjalanan panjang kasus ini saya malah mengira atau menduga ada orang lain lagi yang kemungkinan bisa dijadikan tersangka. Tapi untuk pastinya nanti kita menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik polisi," pungkasnya.

Sementara ditanya soal perkembangan kasus ini yang terbilang cukup memakan waktu lama itu, Jro Sutrisna menjawab masih dalam tahap jawab menjawab antara penyidik dan jaksa meneliti. "Memang kasus ini sudah lama ya, karena kami mengikuti dari awal penyelidikan, penyidikan sampai ada beberapa perubahan dalam penyusunan berita acara penyidikan (BAP)," jawab Jro Sutrisna

Ditegaskan pula, sebenarnya pihak penyidik sudah bekerja maksimal, tapi pihak kejaksaan masih menganggap kasus ini harus didalami, karena bersinggung dalam ranah perdata. Hal ini menurutnya ada kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menelaah kasus ini.

Bahkan terkesan antara penyidik dan jaksa meneliti jawab menjawab, dalam ranah saling membuktikan. Padahal, semua bukti dan saksi sudah mengarah keperbuatan materiil pidana. Dimana surat-surat yang digunakan menggabungkan NOP, berisikan hal-hal yang palsu tidak sesuai dengan fakta.

"Jaksa, menurut saya masih berpedoman pada putusan perdata ditahun 2019 silam. Padahal dalam laporan kami tidak terkait dengan putusan perdata itu. Yang kami laporkan adalah adanya dugaan membuat keterangan palsu dan digunakan untuk pengajukan penggabungan NOP di tahun 2014 dan terbit penerbitan NOP baru di tahun 2015. Semua tindakan itu, tidak ada pada putusan perdata di tahun 2014," tegas Jro Sutrisna.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top