“Saksi mengatakan bahwa yang membuat perjanjian sewa menyewa villa adalah saya, padahal faktanya yang membuat adala saksi Lestari dan pengacaranya,” beber pria yang sebelum diadili ini berprofesi sebagai wartawan sekaligus pemilik salah satu media online di Bali.
Atas hal itu, Rey pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa dan bisa kembali bekerja untuk menafkahi anak anaknya yang katanya menolak bertemu dengannya karena sudah tidak milik harta benda. Atas pembelaan itu, jaksa pun akan memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa alias Rey dengan pidana penjara selama dua tahun. JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hary Supriyanto menyatakan terdakwa terbukti bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan,” demikian tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang, Kamis (28/12/2023) lalu.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama sama dengan mangan Istrinya Desak Made Mahayana disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa dalam tuntutan juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Sri Lestari mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.W-007










