Saksi Kasus Bank BPR KS Diduga Berbohong, Teddy Ancam Laporkan ke Polisi

20240709_133844_copy_800x510
Terdakwa Nyoman Supariani saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar didampingi Teddy Raharjo.Foto/eli

Kali ini ia diadili terkait jual beli aset milik BPR yaitu tanah dan gedung. Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Denpasar terungkap, kasus berlawanan saat BPR KS di Jalan Raya Kerobokan No. 15 Z Kuta Utara, dicabut izinnya atau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 3 November 2017.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top