Teddy mengaku aneh dengan saksi Yance, sebab jika benar tidak ada jual beli antara dia dengan BPR, seharusnya dia melarang saat LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menjual gedung itu ke saksi Lukas Banu.”Ini aneh saja, kalau memang tidak ada jual beli antara saksi Yance dengan Bank, harusnya dia melarang dong LPS menjual gedung yang menjadi aset BPR itu ke saksi Lukas,” sebut Teddy bertanya tanya.
Diakui Teddy, memang jual beli antara saksi Yance dengan BPR belum ada pembayaran lunas. “Memang belum lunas, tapi faktanya gedung itu sesuai dengan audit dari OJK sudah menjadi aset bank. Dan saksi Yance juga sudah menerima uang pembelian gedung itu,” beber salah satu pengacara senior di Bali ini.
Sementara saksi Lukas Banu dalam sidang memberikan telah membeli gedung yang diduga aset bank itu seharga Rp 2,5 miliar. Lukas juga mengaku membeli aset itu setelah ditawarkan oleh LPS. Diketahui, Lukas Banu yang juga berprofesi sebagai pengacara ibu merupakan salah satu nasabah bank BPR KS yang saat ini sudah dilikuidasi.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) sekaligus Pemegang Saham Pengendali di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, Nyoman Supariyani kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa.
Ia diduga melakukan tindak pidana kejahatan perbankan sehingga merugikan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp 4,8 miliar. Diketahui, sebelum terdakwa juga pernah dihukum atas kasus yang hampir mirip. Saat itu wanita yang tinggal di Jalan Tunjung Sari ini dihukum penjara selama 5 tahun.










