Punya Bukti Baru, Sudikerta Ajukan Peninjauan Kembali

i ketut sudikrta
I Ketut Sudikerta saat hadir dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/7/2023).Foto/eli

Selain itu, ada juga beberapa alasan lain untuk mendukung upaya hukum PK yang diajukan dalam sidang yaitu berupa kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara yang masa hukumannya sudah dijalani. Seperti berita sebelumnya, I Ketut Sudikerta menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp. 150 miliar.

BACA Juga : Jabat Kapolda Bali, Irjen Kade Putra Pulang Kampung, Minta Dukungan Masyarakat

MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang sebelumnya dalam upaya banding, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelum sampai ke putusan Kasasi, sidang di tingkat PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap Sudikerta selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan. Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar terhadap Alim Markus.

BACA Juga : Mantan Dirut BPR KS Bakal Polisikan Bekas Anak Buahnya

Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 TPPU. Atas putusan dari majelis hakim PN Denpasar,Sudikerta mengajukan upaya banding ke PT Denpasar. Dalam putusan banding di tingkat PT, hukumannya diturunkan menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dengan putusan PT Denpasar itu, baik tim jaksa dan terdakwa Sudikerta melalui tim kuasa hukumnya sama-sama menempuh upaya hukum kasasi ke MA. MA pun dalam putusan memperkuat putusan kasasi PT Denpasar.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top