
I Ketut Sudikerta saat hadir dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/7/2023).Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang beberapa waktu lalu bebas dari penjara atas kasus yang dilaporkan oleh Alim Markus, nampaknya masih belum puas dan merasa tidak pantas untuk dihukum.
Atas hal itu, Sudikerta yang juga mantan Wakil Bupati Badung 2 periode itu nekat mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Untuk memulihkan nama baiknya melalui sidang PK, Sudikerta mengjukan beberapa bukti baru (novum).
BACA Juga : Penyegelan Kantor LABHI BALI, Sekjen DPC Peradi: Harus Jadi Atensi Kapolda
Dalam sidang, Selasa (18/7/2023), melalui tim kuasa hukumnya yang dimotori Juliandri Manalu, Sudikerta di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Wiguna dia membeberkan sejumlah novum untuk memperkuat upaya hukum PK.
Diantaranya adalah temuan adanya surat pernyatan menjual dan kwitansi pembayaran DP tanah senilai Rp 5 miliar."Selain kwitansi pembayaran DP tanah, juga ada novum baru berupa Surat Edaran MA Nomor 7 tahun 2012 dan Surat Edaran dari Kejaksaan RI," jelas Juliandri Manalu usai sidang.
BACA Juga : Kantor LABHI Bali Diancam dan Diteror, Kuasa Hukum Lapor Polisi
Untuk memperkuat bukti surat itu, tim kuasa hukum Sudikerta langsung menghadirkan dua orang saksi. Yaitu Luh Inten dan I Wayan Punia. Luh Inten adalah saksi yang menemukan surat pernyataan dan kwitansi pembayaran DP tanah senilai Rp 5 miliar. Sedangkan saksi Punia adalah saksi yang menemukan adanya SE Kejagung dan juga SEMA MA.










