Proyek Rumah Sakit Windu Husada Tak Kantongi IMB

(Last Updated On: )

MANGUPURA-fajarbali.com | Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Sakit Windu Husada yang berlokasi di Jalan Raya Mambal – Ubud Banjar Bindu Desa Mekar Buana, Kecamatan Abiansemal tetap dilanjutkan meski telah mendapat peringatan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung pun melayangkan surat teguran I kepada pihak rumah sakit, Senin (30/4/2018).

“Minggu lalu sudah kita panggil dan memberi pernyataan menghentikan kegiatan, ternyata tetap kerja. Ya sesuai SOP kita berikan teguran I,” kata Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP itu memberikan teguran kepada Pihak rumah sakit, untuk menghentikan segala pembangunan rumah sakit lantaran belum memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB).

“Apabila saudara dan pihak rumsah sakit windu Husada atas nama  dr. Ni Luh Putu Suarningsih tidak mengindahkan surat teguran ini, maka tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung akan melayangkan surat teguran II dan mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Kabupaten Badung,” tegasnya dalam surat teguran yang ditandatangani Suryanegara.

Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung menghetikan secara paksa, proyek rumah sakit yang berlokasi di Banjar Bindu, Desa Mekar Buana, Kecamatan Abiansemal. Proyek rumah sakit berlantai 4 ini distop lantaran belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Proyek rumah sakit ini berada di jalur strategis Jalan Raya Mambal-Singapadu. Sepintas bangunannya mirip hotel, dengan jumlah kamar yang cukup banyak. Proses pembangunannya pun sedang berlangsung.
“Atas laporan masyarakat mengenai adanya proyek bangunan di Banjar Bindu, selanjutkan kita lakukan pengecekan lapangan ternyata izin-izinnya belum lengkap,” ungkap Suryanegara.
Proyek rumah sakit yang konon dalam bentuk investasi bersama ini hanya mengantongi izin persetujuan prinsip, sedangkan rekoemendasi UPL/UKL masih dalam proses. “Mereka hanya memiliki persetujun prinsip, rekomendasi UPL/UKL masih dalam proses dan belum terbit, dengan tegas kita memerintahkan untuk mengentikan semua kegiatan pembangunan,” tegasnya. 
Pejabat penghobi motor gede (moge) ini menambahkan, sebelum melakukan kegiatan pembangunan semua izin-izin harus dimiliki, termasuk IMB. Ditambahkannya, penghentian proyek rumah sakit tersebut dilakukan hingga melengkapi seluruh perizinan. “Kita sudah minta pemilik untuk segera melengkapi perizinan,”imbuhnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

RSUD Klungkung Bangun Gedung IBS Senilai Rp 20 M

Rab Mei 2 , 2018
Dibaca: 103 (Last Updated On: )SEMARAPURA-fajarbali.com | Sejak naik kelas menjadi RSUD tipe B, kini RSUD Klungkung terus berbenah. Sebentar lagi rumah sakit ini akan memiliki Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS). Dengan anggaran Rp 20 miliar,  RSUD Klungkung akan menambah 5 ruang operasi serta ruang khusus untuk layanan cuci darah. […]

Berita Lainnya