Di sisi lain, Pemkot Denpasar juga mempertimbangkan kemampuan pihak provider agar tidak merasa terbebani dengan tarif yang ditetapkan. Selain itu, pihak pemenang yang menangani SJUT ini diharapkan tidak mengalami kerugian dalam pelaksanaan penurunan kabel. “Pihak provider pun tidak merasa dibebankan, dan juga harapan kami pihak pemenang pun tidak merasa dirugikan,” ujarnya.
Jaya Negara menambahkan, pembahasan tersebut membutuhkan waktu agar ketika proses penurunan kabel mulai dilaksanakan, termasuk dari kawasan Sanur, tidak muncul persoalan antara pemerintah, provider maupun pihak pemenang. Di kawasan Sanur terdapat
sebanyak 15 provider yang beroperasi di kawasan Sanur. (Car)










