Pemkot Denpasar Resmikan “Si Baris”

DENPASAR-fajarbali.com | Untuk itu, jajaran Pemkot Denpasar melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melakukan pemahaman bersama dan komitmen meresmikan Aplikasi Sistem Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi (“Si Baris”), Senin (19/2/2018) di Graha Sewaka Dharma Lumintang, oleh Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara mewakili Plt. Walikota Denpasar I GN Jaya Negara bersama pimpinan OPD terkait ditandai dengan penekanan tombol. 



Pada kesempatan tersebut juga digelar sosialisasi peraturan Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2018 yang melibatkan narasumber, Khalid Mustofa dari Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia. 
Plt. Walikota Denpasar dalam sambutan yang dibacakan Sekda AAN. Rai Iswara mengatakan terintegrasinya pengadaan barang dan jasa dalam sistem Si Baris dapat memberikan pemahaman seluruh jajaran Pemkot Denpasar yang memegang teguh pada prinsip pengadaan. Yakni secara efektif, efisien, transparan, terbuka, persaingan sehat, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. 



Perpres Nomor. 54 Tahun 2010 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan proses pengadaan barang/jasa pemerintah agar dipelajari dan dipahami sebaik mungkin. Mengingat perpres ini banyak mengandung perubahan-perubahan yang cukup signifikan terkait dengan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui lelang secara elektronik. 
Diharapkan kepada para peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengoptimalkan peran serta dan partisipasinya. Sehingga pemakaian system dan sosialisasi ini dapat dijadikan momentum dalam membangun komitmen bersama mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, bebas korupsi dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.




Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Denpasar, A.A Gede Risnawan mengatakan inovasi Si Baris mengedepankan trasnparansi adanya jaminan keterbukaan yang diumumkan dalam sistem pengadaan. Disamping itu dalam HUT ke-230 Denpasar lewat peresmian Si Baris sebagai inovasi untuk mengatasi permasalahan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dalam mengajukan dokumen pelelangan kekelompok kerja pengadaan. Risnawan juga melaporkan bahwa tahun 2017 dengan 143 paket barang jasa Pemkot Denpasar yang telah masuk dengan pagu dana 350 milyar lebih dan dapat efisiensi dalam pelaksanaan yakni 54 milyar lebih. Hal ini dalam pelaksanaan barang jasa tidak hanya muncul poada pelelangan, namun juga dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan proyek hingga sampai proyek selesai. Sehingga setiap pelaksanaan proyek ada pihak-pihak yang bertanggungjawab yakni pengguna anggaran, hingga pejabat pengadaan barang jasa.  (car)