Menurutnya, desa adat dan pecalang memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial dan melestarikan kearifan lokal. Sinergi dengan kepolisian perlu dikembangkan melalui koordinasi, dialog, pencegahan konflik, serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Namun, sinergi tersebut tetap harus dibangun dengan menghormati kewenangan masing-masing. Hukum adat dan hukum negara memiliki ruang lingkup serta dasar kewenangan yang berbeda, sehingga pelaksanaannya perlu saling mendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nilai-nilai menyama braya, gotong royong, dan Tri Hita Karana harus menjadi kekuatan sosial dalam menjaga Bali. Kepolisian dapat berperan sebagai mitra strategis masyarakat dalam menciptakan keamanan yang berlandaskan penghormatan terhadap budaya dan kearifan lokal,” ungkapnya.
Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berorientasi pada Perlindungan Masyarakat
Prof. Sujana juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penanganan perkara hendaknya dilaksanakan secara profesional, dengan memperhatikan hak-hak para pihak, asas praduga tidak bersalah, serta prinsip persamaan di hadapan hukum.
Berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan Bali, seperti peredaran narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, penipuan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana yang menyasar masyarakat lokal maupun wisatawan, membutuhkan langkah pencegahan dan penindakan yang terukur.
Di samping itu, peningkatan kualitas pelayanan kepolisian, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparat menjadi unsur penting dalam membangun institusi kepolisian yang dipercaya publik.










