Polresta Ungkap Mafia Solar, Lima Pelaku Diringkus Bersama Truk yang Dimodifikasi

IMG_20260506_181019
TRUK MODIFIKASI-Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra beberkan truk yang telah modifikasi berisi BBM bersubsidi.
DENPASAR -fajarbali.com |Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengerebek lokasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Cokroaminoto, dan Teuku Umar Barat, Denpasar. Dalam pengungkapan sepanjang Maret hingga April 2026 disita barang bukti 2 unit truk yang tangkinya sudah dimodifikasi serta beberapa barcode Pertamina, nota pembelian, pakaian pegawai SPBU, serta uang tunai.
 
Menurut Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berawal dari patroli tim opsnal Unit IV ang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM secara tidak wajar di SPBU dan jalur distribusi. 
 
Kedua lokasi itu berlangsung di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, serta di SPBU Pura Demak, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat. 
 
"Ada dua lokasi di Teuku Umar Barat dan Cokroaminoto," bebernya, pada Rabu 6 Mei 2026. 
 
Diungkapkanya, kelima pelaku yang ditangkap yakni TRP, 21, asal NTT, GNS, 36, dan DKW, 48, asal Tabanan, serta AM, 26, asal NTT dan DPB, 44, asal Denpasar Barat. 
 
Penangkapan pertama dilakukan terhadap TRP, GNS, dan DKW pada 6 April 2026 dini hari di kawasan Ubung Kaja. Sedangkan dua pelaku lainnya, AM dan DPB, diringkus pada 26 April 2026 malam di SPBU Pura Demak. 
 
"Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Mereka melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dengan menggunakan barcode berbeda ke dalam kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya," bebernya.
 
Perwira melati tiga dipundak ini menerangkan, kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini melibatkan oknum petugas SPBU. Di mana, truk yang sudah dimodifikasi dengan tanki bermuatan 3 ton, tetap dilayani mengisi solar subsidi menggunakan barcode khusus (tera SPBU) atas arahan operator dan pengawas SPBU. 
 
"Ini sudah termasuk pelanggaran. Kami indikasi para pelaku kerja sama dengan operator SPBU untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” duganya. 
 
Menyambung komentar Kapolresta, Agus Riwayanto Diputra mengatakan, para pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar Barat hingga Tabanan. Modus yang digunakan para pelaku yakni menggunakan barcode yang tidak sesuai dan kendaraan yang sudah dimodifikasi. 
 
"Mereka juga memberi fee kepada operator SPBU agar bisa terus mengisi. Kami berencana memeriksa operator SPBU yang terlibat," sebutnya. 
 
Kombespol Leonardo mengatakan, praktik ilegal yang dilakukan para pelaku telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. 
 
"Para pelaku mengaku baru beroperasi dua sampai tiga kali, dengan rencana distribusi solar ke kelompok nelayan di Pelabuhan Benoa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembeli yang dimaksud justru telah melarikan diri," ungkapnya. 
 
Dijelaskanya dalam kasus tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk, termasuk truk molen HOWO, satu truk Toyota Dyna yang tangkinya telah dimodifikasi, beberapa barcode Pertamina, nota pembelian, pakaian pegawai SPBU, serta uang tunai.
 
Kombespol Leonardo mengatakan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. R-005

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top