BADUNG -fajarbali.com | Laporan Roro Fery Wahyudi Satria Wibowo ke Polres Badung yang mengaku dikeluarkan dari Banjar Tengah Kaler Desa Gulingan, Mengwi Badung, karena tidak mau divaksin covid-19 ditanggapi Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi. Ia menegaskan pihaknya akan menelaah kasus tersebut dan jika perlu akan dilakukan upaya mediasi.
Perwira melati dua dipundak yang sebentar lagi akan hijrah bergabung di Kaorlantas Polri ini membenarkan bahwa laporan Fery sudah diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Selasa (27/072021). Tapi masih dalam bentuk laporan Pengaduan Masyarakat atau Dumas.
“Ya, kita baru terima laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat terkait dengan adanya warga yang sebenarnya bukan diusir bahasanya. Tapi memang warga ini merasa diusir karena tidak mau divaksin dan menolak divaksin tanpa alasan yang kuat,” ungkap AKBP Roby kepada awak media, Rabu (28/07/2021).
Baca Juga :
Polsek Denpasar Selatan Bagikan Paket Sembako Digantung di Depan Mapolsek
Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba Meningkat, Diminati Usia Produktif 21 Hingga 30 Tahun
AKBP Roby menjelaskan, jika disimak dari kronologisnya bahwa pihak Desa sudah melakukan tugas pokok dan fungsinya mengedepankan program pemerintah agar masyarakat wajib mendukung kegiatan vaksinasi sebagai program nasional.
Namun pada kenyataannya pelapor Fery tidak juga mau divaksin. “Tapi yang bersangkutan (Fery) memang belum mau untuk divaksin. Ini yang akan kita kaji dulu seperti apa penangananya,” sebutnya.
Untuk itu, pihak kepolisian segera melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Sebab, persoalan ini sudah menyangkut masalah pribadi perorangan sejalan dengan kebijakan pemerintah. “Jadi kami akan mediasi dulu, nanti kita akan lihat sejauh perkembangannya,” ujar Kapolres Roby.
Selain itu, pihak kepolisian akan melihat sejauh mana aturan hukum yang mengikat dalam persoalan tersebut. “Karena dalam tradisi masyarakat Bali itu ada namanya Desa Adat,” bebernya.
Disampaikan Kapolres Roby, di Bali memang ada Desa Adat yang sejak dulu bisa menjaga kelestarian budaya dan dalam strata masyarakat Bali. Bahkan Desa Adat ini memiliki pengaruh kepada seluruh lapisan masyarakat di Bali. Sehingga pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga bumi Bali.
“Artinya, dimana bumi dipijak disitulah langit dijunjung. Kalau, memang ada aturan yang mengikat dimana lingkungan bisa kita tinggal, kalau seyogyanya pribadi saya, ikuti saja,” ujarnya. Ditambahkan Kapolres Roby, jika memang tidak lagi ada kecocokan tinggal dilingkungan tersebut sebaiknya pindah, agar terhindar dari masalah.
“Kalau memang tidak cocok dengan lingkungan itu, iya kalau buat saya daripada kita merubah lingkungan yang sudah ada dari awal. Kenapa, tidak kita saja yang pindah, kan tidak mungkin satu orang merubah satu kampung,” ujarnya. (hen)