Polisi Bongkar Home Industry Narkoba, Sita Ratusan Butir Ekstasi

 

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Sam To dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 milyar. Lalu, Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 milyar. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top