Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Sam To dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 milyar. Lalu, Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 milyar. (Hen)










