Kombes Jansen mengungkapkan di rumah tersebut tersangka membuat home industry narkoba. Pihaknya juga menemukan sejumlah alat cetakan berupa besi, timbangan elektrik, besi landasan cetak berisi logo Extacy. Kemudian ada juga alat pemanas dan beberapa lainnya berikut bahan baku pembuat ekstasi.
"Tersangka membuat ekstasi dengan bahan baku dari obat keras yang memerlukan resep dokter untuk penggunaanya," ujarnya.
Bahan-bahan itu antara lain, tiga botol hexymer - trihexyphenydyl, sebuah master stimulan, satu botol yarindo, obat gemuk, satu boto infitamol, obat tenggorokan, wang lin shu pian, satu box pawee cap dan beras merah sebagai pewarna.
Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu kembali mengatakan dari hasil uji lab, kandungan itu memang persis dengan ekstasi dengan sedikit campuran Metamphetamin atau sabu.
Dalam pengakuan tersangka, ia belajar membuat ekstasi dari internet. Bahkan, ia bisa dengan mudah mengaplikasikan prosedur pembuatan obat terlarang, lantaran pernah kuliah kedokteran saat muda, walaupun tak lulus.
Sementara dalam pengakuan lainnya, bahan baku dan alatnya diperoleh dari online dengan modal awal Rp 5 juta. Mirisnya, ia pria yang sejak tahun 1992 tinggal di Bali ini mengaku bisa memproduksi 200 butir ekstasi dalam seminggu.
Untuk penjualan sebutir ekstasi ia menjualnya seharga Rp 290.000, sesuai harga dipasaran. Jika dikalkulasi, dalam seminggu dia bisa mendapatkan untung Rp 58 juta. "Produksi pembuatan ekstasi ini diakuinya sudah dilakukan selama 4 bulan," ujar Kombes Jansen.










