Polemik Pilkel Angantaka Berlanjut, Sejumlah Warga Datangi Kantor Dewan Badung

Sebelumnya, I Nyoman Bagiada juga sempat mendatangi kantor DPRD Badung. Saat itu, pihaknya mengaku, ingin mengetahui kejelasan dari DPMD dan menyampaikan surat keberatannya atas hasil  pemilihan  Perbekel Angantaka dengan sejumlah alasan.

Salah satunya yakni, satu TPS ditemukan model  pencoblosan simetris yang dinyatakan sah. Namun di TPS lain model  pencoblosan simetris dinyatakan tidak sah. 

“Berdasarkan hasil bimbingan teknis ketua KPP dan juga pernyataan  dari Kepala DPMD menyatakan model pencoblosan  secara simetris dinyatakan sah.  Saya menuntut  dilakukan pembukaan kotak  suara untuk membuktikan  surat suara model pencoblosan  simetris yang tidak sah menjadi sah sebagaimana dalam TPS 3 dan pernyataan  dari Kepala DPMD Badung,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan,  apabila  tuntutan  tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya bersama tim kuasa hukumnya  akan menempuh  jalur hukum secara perdata dan atau  tata usaha negara serta pidana, karena  semua saksi ditekan dan tertekan  dalam proses Pilkel di Desa Angantaka. 

“Suara yang tidak sah ini juga menjadi pertanyaan kita karena cukup banyak yakni mencapai 500 lebih surat suara, hal ini perlu penjelasan, untuk itu kami datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” terangnya. (put)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top