Sebelumnya, I Nyoman Bagiada juga sempat mendatangi kantor DPRD Badung. Saat itu, pihaknya mengaku, ingin mengetahui kejelasan dari DPMD dan menyampaikan surat keberatannya atas hasil pemilihan Perbekel Angantaka dengan sejumlah alasan.
Salah satunya yakni, satu TPS ditemukan model pencoblosan simetris yang dinyatakan sah. Namun di TPS lain model pencoblosan simetris dinyatakan tidak sah.
“Berdasarkan hasil bimbingan teknis ketua KPP dan juga pernyataan dari Kepala DPMD menyatakan model pencoblosan secara simetris dinyatakan sah. Saya menuntut dilakukan pembukaan kotak suara untuk membuktikan surat suara model pencoblosan simetris yang tidak sah menjadi sah sebagaimana dalam TPS 3 dan pernyataan dari Kepala DPMD Badung,” ujarnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, apabila tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya bersama tim kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum secara perdata dan atau tata usaha negara serta pidana, karena semua saksi ditekan dan tertekan dalam proses Pilkel di Desa Angantaka.
“Suara yang tidak sah ini juga menjadi pertanyaan kita karena cukup banyak yakni mencapai 500 lebih surat suara, hal ini perlu penjelasan, untuk itu kami datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” terangnya. (put)










