Polemik Pilkel Angantaka Berlanjut, Sejumlah Warga Datangi Kantor Dewan Badung

Bagiada kata Parwata, menuntut transparansi tentang pencoblosan simetris dan tidak simetris. Sehingga demokrasi Badung dalam pemilihan Perbekel agar betul-betul berkeadilan bukan otoriter. 

"Jika ada perselisihan harus dilakukan musyawarah mufakat. Sebelum dilakukan penetapan, Bupati wajib melakukan mediasi. Dengan demikian Pimpinan DPRD mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan," ungkapnya.

Kemudian lanjut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini, sudah ditegaskan juga oleh kuasa hukum, perbuatan melawan hukum sudah disampaikan ke PN Denpasar artinya ada protes yang harus ditindaklanjuti pemerintah. 

"Jika ada unsur pidana maka nanti ada proses lebih lanjut ke penyidik, kalau perdata dilakukan musyawarah. Pimpinan Dewan akan mengawal demokrasi Badung jangan sampai tercela oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa mengatakan, selaku pemerintah menghormati keputusan calon. Hal tersebut merupakan hak setiap warga Negara. “Terkait Gugatan di PN Denpasar kami belum terima, sehingga kami belum menyikapi gugatan tersebut. Selain itu proses penyelenggaraan Pilkel di 34 desa tetap berlanjut karena sudah sesuai proses yang ada,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah mempersiapkan untuk  pelaksanaan pelantikan bagi 34 Perbekel yang terpilih karena hasil sudah diplenokan. 

“Kami sudah mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Bupati Badung dan rencananya kita akan menggelar pelantikannya tanggal 26 Februari 2021,” tegasnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top