DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan kasus tewasnya Tri Nugraha di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Senin (31/8/2020) malam, akibat bunuh diri. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar ini bunuh diri dengan menggunakan senjata api Revolver SR 38/357 T 1102-14100095 SARSILMAZ made in Turki yang disimpan di tas miliknya.
Keterangan ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan didampingi Kalabfor Mabes Polri cabang Denpasar Kombes Pol I Nyoman Sukena dan Kabid Humas Kombes Syamsi, di mapolda Bali, Jumat (4/9/2020).
Kuat dugaan Tri Nugraha bunuh diri disampaikan oleh Kombes Dodi Rahmawan. "Jadi, berdasarkan hasil temuan fakta dilapangan, olah TKP, keterangan saksi saksi, dan pra rekontruksi serta visum et revertum terhadap korban serta hasil labfor disimpulkan kuat bahwa Tri Nugraha meninggal dunia dengan cara bunuh diri," ujarnya tegas.
Korban, jelas Kombes Dodi, bunuh diri dengan menggunakan senpi revolver SR 38/357 T 1102-14100095 SARSILMAZ Made In Turki yang dibawanya ke TKP. Bunuh diri ini dilakukan dengan cara menembakkan ke arah dada sebelah kiri sehingga tembus ke punggung hingga menyebabkan meninggal dunia. "Ada luka dalam organ tubuhnya," ungkapnya.
Ditegaskan Kombes Dodi, sejumlah saksi yang terkait kasus ini sudah diperiksa termasuk saksi pengacara korban Harmaini Hasibuan SH. Dari hasil pra-rekontruksi terungkap bahwa semuanya menyaksikan korban sendirian masuk di toilet lantai 2 Kantor Kajati Bali.










