Polda Bali Benarkan Gelar Perkara Ulang di Bareskrim Atas Permintaan Tersangka, Pengacara Ponglik Sebut Lecehkan Putusan Hakim

IMG_20260504_190709
PENGACARA-Kuasa Hukum korban Idajanie, yakni I Nyoman Gde Sudiantara, S.H. dari Yudistira Association. INSERT, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK.
DENPASAR -fajarbali.com |Penyidikan kasus dugaan penyerobotan tanah yang ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Bali hingga menetapkan status tersangka terhadap boss Grand Bumi Mas, YC, dinilai mulai tidak transparan. Apalagi kasus ini diambil alih oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dan meminta dilakukan gelar perkara ulang. 
 
Belum diketahui pasti alasan proses gelar perkara ulang dilakukan di Bareskrim Polri. Namun hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi awak media, pada Senin 4 Mei 2026. Ia mengatakan, gelar perkara yang dilakukan Wassidik Bareskrim Polri atas permintaan tersangka (YC).
 
"Ya, gelar perkara dilakukan atas permintaan tersangka," ujarnya. 
 
Perwira melati tiga dipundak itu mengaku belum mengetahui pasti penanganan kasus tersebut nantinya diambil alih oleh Bareskrim. Termasuk dengan hasil gelar perkara, apakah mempengaruhi status terhadap tersangka YC. 
 
"Saya hanya dapat informasi begitu (gelar perkara di Bareskrim). Lebih jelasnya saya tanya dulu ke Dit. Krimum," ungkapnya. 
 
Sementara itu keterangan terpisah, Kuasa Hukum Idajane, yakni I Gde Sudiantara menegaskan bahwa gelar perkara ulang yang digagas Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri melecehkan putusan Majelis Hakim. Terlebih, pelapor Idajanie mendadak diminta menghadiri gelar perkara ulang kasus ini di Jakarta, pada Kamis 30 April 2026. 
 
Padahal, kasus dugaan penyerobotan tanah oleh terlapor Boss Grand Bumi Mas, YC, sudah ditangani Polda Bali. Bahkan, YC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, permohonan praperadilan status tersangka YC, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025. 
 
Menurut Pengacara yang biasa dipanggil Ponglik ini menyebut ada kejanggalan prosedural (formil) dalam undangan gelar perkara yang ditujukan kepada kliennya karena diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan di Jakarta.
 
“Undangan gelar perkara diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan, dengan kondisi klien kami berdomisili di Bali dan gelar perkara dilakukan di Jakarta. Hal ini tidak patut, tidak wajar, tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak," ujarnya. 
 
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. Dikatakan bahwa setiap proses harus menjamin due process of law, bukan prosedur yang merugikan pihak. 
 
Pria yang kini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali itu mengatakan, kondisi ini dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang menegaskan bahwa status tersangka YC adalah sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Di mana, terdapat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang pada pokoknya menolak permohonan praperadilan terlapor dan menyatakan sah penetapan tersangka YC
 
"Secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Maka, upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara adalah pengingkaran terhadap putusan pengadilan; pelemahan sistem peradilan pidana; dan bentuk potensial penyalahgunaan kewenangan,” cecar Ponglik. 
 
Ditegaskanya, langkah penyidik Wassidik Bareskrim Polri memanggil korban melalui gelar perkara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana " terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…”.
 
Termasuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan penuntutan. 
 
Kemudian, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa: Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.
 
“Yang artinya hasil praperadilan tidak dapat dinegosiasi ulang melalui mekanisme administratif,” tegasnya. 
 
Dari fakta materiil, Ponglik menegaskan hasil pengukuran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 16 September 2025 menunjukkan adanya selisih penguasaan lahan antara kliennya dan pihak lain. 
 
“Luas tanah klien kami tercatat 1.340 meter persegi, namun hasil pengukuran menjadi 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru bertambah menjadi 2.235 meter persegi,” rincinya
 
Sementara itu, dalam berita acara BPN disebutkan pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi, sedangkan kliennya kekurangan sekitar 146 meter persegi, dengan indikasi penguasaan sebagian tanah milik kliennya. 
 
“Fakta ini objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara,” katanya. 
 
Ponglik menegaskan kliennya merupakan korban, bukan pelaku, serta menyatakan penyidik Polda Bali telah bekerja sesuai prosedur hukum. Sehingga pihaknya menolak gelar perkara ulang dan meminta penghormatan terhadap putusan praperadilan. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top