Pledoi Subak Kerdung di PN Denpasar, Dengan Pilu, Darmawan Minta Bebas “Dimana Salah Saya”

IMG_20261026_210658
Suasana sidang Turah Darmawan agenda Pledoi, senin (26/10/2026)

“Alat-alat bukti, baik itu berita acara, barang bukti, maupun keterangan saksi-saksi yang disampaikan di persidangan, itu tidak saling berkesesuaian,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya memohon putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

“Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami minta terdakwa segera dibebaskan atau paling tidak onslag. Bahwa itu bukan tindak pidana,” tandas Rizal

Dalam pledoi diungkap, saksi pelapor Anak Agung Gede Darma Putra di bawah sumpah mengakui tanah Subak Kerdung diklaim sebagai warisan keluarga Puri Kaleran yang pengelolaannya diserahkan kepada penggarap, namun belum bersertifikat.

Konflik menguat ketika pada 2023 pihak Darmawan menggugat keluarga pelapor terkait klaim penguasaan. Gugatan perdata Darmawan disebut ditolak di tingkat pertama, dikuatkan di tingkat banding, dan ditolak di kasasi.

Namun tim pembela menekankan, putusan perdata soal kepemilikan tidak bisa otomatis diterjemahkan sebagai bukti pidana pemalsuan. Unsur pidana harus dibuktikan tersendiri, termasuk soal keaslian dokumen, pengetahuan terdakwa, dan unsur kesengajaan.

Pembela juga menyoroti penerapan Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku efektif 2 Januari 2026. Majelis diminta mencermati asas legalitas dan ketentuan peralihan terkait tempus delicti perbuatan yang didakwakan.

Dalam nota pembelaan, tim hukum meminta majelis mempertimbangkan sikap sopan, kooperatif, dan rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top