Denpasar - Fajarbali.com | Sidang sengketa tanah Subak Kerdung memasuki babak pembelaan. Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan alias Turah Darmawan memohon majelis hakim membebaskannya dari dakwaan pemalsuan surat sporadik tanah dalam sidang pledoi di PN Denpasar, Senin (26/10/2026).
Di depan majelis, Darmawan mempertanyakan dasar dirinya diproses pidana. Ia menegaskan tanah yang menjadi objek perkara adalah warisan turun-temurun dari kakeknya dan sporadik dibuat untuk memperjuangkan hak, bukan memalsukan.
“Izin Yang Mulia, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, di mana kesalahan saya tuh di posisi pesakitan gini? Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon untuk dibantu dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi dan bukti yang membuktikan jika pemalsuan yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
“Dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan saya,” imbuhnya.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, Irjen Pol (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, I Nyoman Pasek, dan I Made Sugiarta Nugraha menilai dakwaan tidak didukung bukti yang saling bersesuaian.
Dr. Rizal Akbar Maya Poetra menegaskan tidak ada niat jahat memalsukan dokumen. Kliennya membuat sporadik berdasarkan dokumen yang diyakini miliknya.
“Tidak ada unsur dengan maksud dan tujuan untuk memalsukan. Dia akan memperjuangkan haknya, membuat suatu sporadik berdasarkan dokumen-dokumen yang dia miliki,” kata Rizal.
Tim juga mempertanyakan klaim kerugian Rp19 miliar yang dikaitkan dalam perkara. Menurut pembela, dasar penghitungan dan hubungan kausal dengan sporadik yang dipersoalkan belum teruji secara memadai di persidangan.









