Permintaan KIA Meningkat, Disdukcapil Denpasar Kehabisan Blangko

Keinginan warga mengurus kartu identitas anak (KIA) sejak program KIA diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terus meningkat. Hanya saja, pelayanan untuk KIA terganggu.

DENPASAR-fajarbali.com | Pasalnya, blangko KIA habis. Pemohon belum mendapat kepastian kapan akan bisa mendapatkan kartu yang mirip KTP tersebut.Loket pelayanan KTP dan Akte di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang Senin (4/12/2017), sekitar pukul 08.30 tidak terlalu ramai. Beberapa warga terlihat mendatangi loket (mesin) untuk

mendapatkan nomor antrean. Namun, salah seorang petugas jaga menyatakan, nomor antrean telah habis. “Setiap hari maksimal hanya bisa melayani 400 antrean,” ungkap petugas tersebut.

Mendapat jawaban seperti itu, salah seorang pengunjung mengaku heran. Mengingat, waktu masih cukup pagi, namun nomor antrean sudah habis hingga 400 lembar. “Ini artinya sudah ada 400 orang yang datang ke sini se pagi ini. Saya sudah pikir datang terlalu pagi. Namun, sudah kehabisan nomor antrean,” ujar Toniarta, salah satu pemohon KIA.

Toniarta mengaku datang ke Sewaka Dharma untuk mendapatkan KIA. Karena anaknya minta dibuatkan KIA untuk keperluan di sekolahnya. “Katanya dimintai KIA di sekolah. Kebetulan saya libur sekarang, makanya mau nyari hari ini (kemarin, red),” ujarnya.

Kabid Kependudukan Disdukcapil Lely Sriadi yang dikonfirmasi terkait KIA, menyatakan blangko  belum ada. Karena blangko dicetak di Jakarta. “Memang anggaran dari APBD, namun cetaknya di Jakarta. Karena itu tender. Jadi tunggu pengirimannya saja dulu,” ucap Lely, sembari menyebut, program KIA tersebut sebenarnya hanya untuk identitas diri anak saja, Tidak ada sangkut pautnya dengan proses pendidikan, misalnya ujian. “KIA tidak digunakan untuk itu,” terangnya.

Pada intinya, lanjut Lely, program KIA ini untuk mengetahui cakupan kepemilikan akte kelahiran. Mengingat, pusat mendorong agar cakupan kepemilikan akte kelahiran mencapai 85 persen. Sasarannya adalah anak yang berumur 1-18 tahun. Bila melihat umur 18 tahun, pada 2017 ini, maka mereka sudah lahir pada 1999. Data itu belum terkoneksi. Karena itu, melalui pembuatan KIA, maka nomor akte kelahiran akan terdata kembali, sehingga dengan demikian cakupan kepemilikan akte kelahiran bisa terpantau. (car)