Jual Motor Curian di FB, Ditembak Polisi

Masih ingat penangkapan dua pencuri motor oleh Tim Jatanras Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali dengan dua tersangka Fajar Asmara alias Abi (27) dan Renaldi alias Aldi (22), keduanya asal Makassar, Sulawesi Selatan?

DENPASAR-fajarbali.com | Petugas kepolisian terpaksa menembak kaki kiri tersangka Fajar karena berusaha melawan saat ditangkap di Jalan Kubu Anyar I, Kediri, Tuban Kuta. Keduanya mengaku menjual 5 motor hasil curian lewat jejaring social Facebook (FB).

Penangkapan dua pencuri motor itu disampaikan Kabag Bin Ops Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Hagnyono, didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu, di Mapolda Bali, Selasa (5/12) kemarin. Menurutnya, keberhasilan Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Bali tak luput dari laporan korbannya ke Polsek Kuta Utara, terkait hilangnya sepeda motor Scoopy DK 3074 OV, 12 November lalu.

“Korban melaporkan motornya hilang di parkiran kos di Tibubeneng Kuta Utara. Motor korban dirampas saat kunci nyantol,” ungkap AKBP Hagnyono, Selasa (5/12) kemarin. Pencurian itu terjadi saat kedua tersangka mendatangi korban dengan maksud menyewa kamar kos. Setelah sepakat, kedua tersangka berpura-pura pamitan kepada pemilik kos mencari ATM untuk membayar uang kos.

Namun saat pemilik kamar kos membersihkan kamar, kedua tersangka action menggasak motor diparkiran. “Kebetulan ada motor penghuni kos yang kuncinya nyantol diparkiran dan dilarikan oleh kedua tersangka,” terangnya.

Tim Jatanras Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali yang menerima laporan pencurian motor, langsung mengejar pelakunya. Berdasarkan ciri ciri yang disampaikan saksi dan olah TKP, petugas kepolisian berhasil membekuk tersangka Fajar dan Renaldi di Jalan Kubu Anyar 1 Kediri, Tuban, Kuta, 1 Desember lalu.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka Fajar melawan dan berusaha kabur. Sehingga petugas melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali dan moncong pistol diarahkan ke kakinya. “Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan mencoba kabur,” ucap AKBP Hagnyono.

Selain mengamankan dua maling motor, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor dan 7 buah Hp. Sementara hasil interograsi petugas kepolisian, kedua tersangka mengaku sudah berkali-kali melakukan curanmor dibeberapa TKP sejak 5 bulan terakhir.

Diantaranya di wilayah Polsek Denpasar Timur, Polsek Denpasar Barat, Polsek Denpasar Selatan dan di wilayah Kuta Utara. Sementara motor hasil curian dijual lewat jejaring social Facebook. “Selain itu pelaku mengaku, motor hasil curiannya dijual lewat Facebook, dan hasil penjualan gunakan untuk membeli kebutuhannya sehari-hari,” tegas AKBP Hagnyono. (hen)