Program ini merupakan bentuk nyata komitmen kehadiran negara yang inklusif dengan memberikan layanan, fasilitasi, dan pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual khusus bagi masyarakat disabilitas.
Wujud nyata dari pelindungan ini telah dirasakan oleh para kreator disabilitas, salah satunya dari kelompok usaha Difel Cafe, yang telah difasilitasi dalam mencatatkan Kekayaan Intelektualnya sehingga produk dan merek usaha mereka terlindungi secara hukum sekaligus menaikan perekonomian masyarakat dan siap naik kelas.
Dalam upaya memperkuat ekosistem tersebut, Kanwil Kemenkum Bali juga mendorong para musisi dan kreator lokal untuk memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik (sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026).
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi ekosistem industri kreatif Bali agar para seniman memiliki kepastian hukum atas karyanya tanpa terbebani biaya. Semarak peringatan Hari Pengayoman ke-81 turut diwarnai dengan penyerahan sejumlah penghargaan oleh Kanwil Kemenkum Bali.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian, penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun disematkan kepada enam orang pegawai. Prestasi membanggakan juga datang dari tingkat nasional. Salah satu pegawai, Juli Sapta Putra Hantana, berhasil meraih penghargaan sebagai Pegawai Teladan.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum di Jakarta atas prestasinya menggagas inovasi SAID (Sistem Informasi Sarana Integrasi Data) yang dinilai mampu mengakselerasi kinerja instansi.










