Ia memaparkan, tercatat hingga 18 Agustus 2026, total permohonan KI melonjak mencapai 8.871 permohonan, atau meningkat 34,25% dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 yang berada di angka 6.608 permohonan. Permohonan tahun ini didominasi oleh Hak Cipta dengan 6.569 permohonan dan Merek dengan 2.246 permohonan.
"Tidak hanya KI personal, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga menunjukkan tren positif dengan masuknya 46 permohonan," lanjut Eem Nurmanah.
Ia berpendapat, peningkatan ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat serta dukungan pemerintah daerah dalam mendata dan melindungi warisan komunal di Bali semakin menguat. Peningkatan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pelindungan karya intelektual direspons oleh Kanwil Kemenkum Bali dengan menghadirkan inovasi "Galeri Sanga Gumi Bali".
Hadirnya galeri ini merupakan bentuk nyata Kanwil Kemenkum Bali dalam mengayomi sekaligus melestarikan budaya luhur dan kearifan lokal Bali. Galeri ini berdampak langsung sebagai wadah edukasi bagi masyarakat mengenai betapa pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Selain itu, Galeri Sanga Gumi Bali juga menjadi wadah kolaborasi strategis dengan pemerintah daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta dinas-dinas terkait lainnya. Melalui kolaborasi ini, ragam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali tidak hanya didokumentasikan dalam bentuk fisik, tetapi juga disajikan secara digital.
Kehadiran inovasi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh elemen untuk terus menggali, mencatatkan, dan mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Bali. Lebih dari itu, semangat pelayanan hukum yang berkeadilan turut diwujudkan melalui inovasi Transformasi Artha Karya (Akses Ramah Terpadu atas Hasil Karya).










