https://www.traditionrolex.com/27 Perempuan Asal Kanada Ini Nyaris Diperkosa di Kamar Hotel - FAJAR BALI
 

Perempuan Asal Kanada Ini Nyaris Diperkosa di Kamar Hotel

(Last Updated On: 22/01/2018)

MANUGPURA-fajarbali.com | Pelecehan seksual menimpa seorang perempuan asal Kanada, TCS (28), saat berlibur dan menginap di Hotel Kayun, Kuta, Minggu (21/1/2018). Beruntung aksi perkosaan itu gagal karena korban keburu bangun dari tidur. Polisi berhasil menangkap pelakunya, Bornok Situmeang (34) asal Sumatera Utara.



Sumber kepolisian menerangkan, pelecehan seksual itu terjadi saat korban tertidur di kamarnya, Kayun Hotel Down Town Jalan Legian nomor 182 Kuta, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 07.00 wita. Perempuan asal Kanada bernomor paspor AC744904 itu sontak terbangun ketika merasakan tubuhnya digerayangi. “Setelah terbangun korban kaget di kamarnya ada laki-laki yang tidak dikenal,” ujar sumber Senin (22/1/2018).

Karuan saja, korban yang beralamat tetap di AR322 Bourko Surry Hill Sidney 201 Canitsky itu berontak dan mendorong tubuh pelaku dan berteriak. “Korban tertidur di kamarnya dan pelaku mencium kaki sampai muka dan mencoba membuka celana korban. Begitu sadar, koban berteriak dan mendorong pelaku,” kata sumber.




Teriakan korban didengar karyawan Hotel Kayun dan kemudian mendobrak pintu kamar. Di kamar tersebut, karyawan menangkap basah pelaku, Bornok Situmeang. Pria asal Sumatera Utara ini langsung digelandang ke Mapolsek Kuta untuk dimintai keterangannya.  

Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aryo Seno Wimoko membenarkan adanya pelecehan seksual menimpa bule asal Kanada, TCS. Namun Iptu Aryo enggan berkomentar banyak terkait kronologis kejadian dan seperti apa hubungan pelaku dan korban. Menurutnya, pelaku pelecehan seksual tersebut sudah ditangkap dan rencananya akan dirilis hari ini, Selasa (23/1/2018). “Benar sudah ditangkap nanti akan dirilis besok (hari ini, red),” tegasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jadi Kurir Setengah Kilogram Sabu, Terancam Hukuman Mati

Sel Jan 23 , 2018
Dibaca: 7 (Last Updated On: 22/01/2018)DENPASAR-fajarbali.com | I Gede Sudarta (33) dan Tutik Ernawati (35) yang menjadi terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat menjadi kurir jual beli sabu-sabu sebarat 683.65 gram tampaknya bakal menghabiskan masa hidupnya di dalam penjara.   Save as PDF

Berita Lainnya