Pengamat: Selisih 49 Jadi Lebih dari 200 Titik Bisa Jadi Argumentasi Pemkab Badung di Kasasi

IMG_0042
Ilustrasi AI

JAKARTA – Fajarbali.com|Perbedaan jumlah titik menara telekomunikasi dalam kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk, dari 49 titik pada perjanjian awal menjadi lebih dari 200 titik dalam perkembangannya, dinilai dapat menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, perbedaan jumlah tersebut perlu dilihat berdasarkan batas objek dan ruang lingkup hak yang diberikan melalui perjanjian kerja sama. Jika perjanjian awal hanya mengatur hak pembangunan atau pengusahaan pada 49 titik, maka perkembangan jumlah menjadi lebih dari 200 titik perlu dilihat dasar kontraktual dan persetujuan para pihak.

“Prinsip pacta sunt servanda memang mengharuskan perjanjian dilaksanakan sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun konsekuensinya juga berlaku sebaliknya: hak dan kewajiban tidak semestinya diperluas secara sepihak melampaui objek yang diperjanjikan,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, yang perlu dipastikan adalah dasar hukum penambahan titik tersebut, termasuk persetujuan pemerintah daerah serta mekanisme kompensasi apabila perluasan cakupan kerja sama memberikan tambahan manfaat ekonomi kepada pihak swasta.

Hal itu menjadi relevan karena Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat. Putusan tersebut juga memperpanjang masa kerja sama hingga 7 Mei 2047.

“Apalagi putusan banding memang menyatakan PKS 2007 sah dan mengikat serta memperpanjang kerja sama selama 20 tahun,” ujarnya.

Suparji mengatakan, status hukum menara yang berada di luar 49 titik dalam perjanjian awal juga perlu ditelusuri berdasarkan dasar pembangunan dan pengusahaannya.

Apabila jumlah titik kemudian berkembang menjadi lebih dari 200, menurut dia, perlu dilihat apakah penambahan tersebut memang diperbolehkan dalam perjanjian awal, telah memperoleh persetujuan para pihak, atau merupakan perubahan terhadap objek kerja sama yang membutuhkan dasar hukum tambahan.

BACA JUGA:  Terbukti Tipu Masuk Pegawai Kontrak di Pemprov Bali, Oknum PNS Divonis 16 Bulan Penjara

“Pada prinsipnya, perubahan yang menyentuh objek, volume, hak pengusahaan, jangka waktu, maupun nilai ekonomis kerja sama semestinya dituangkan dalam perubahan kontrak atau addendum yang disepakati para pihak, sepanjang mekanisme itu sesuai pula dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Karena itu, keberadaan PKS 2007, menurut Suparji, perlu dilihat bersama dengan dokumen dan dasar hukum lain yang menjadi dasar perkembangan jumlah titik. Dengan demikian, status setiap penambahan titik perlu dibuktikan berdasarkan dokumen serta fakta yang ada.

“Jadi, tidak tepat menganggap seluruh penambahan otomatis memperoleh legitimasi hanya karena terdapat PKS awal,” kata Suparji.

Potensi Kompensasi

Menurut Suparji, bertambahnya cakupan kerja sama juga berkaitan dengan keseimbangan manfaat ekonomi antara pemerintah daerah dan pihak swasta.

Jika penambahan titik memberikan tambahan hak atau manfaat ekonomi kepada pihak swasta melalui pemanfaatan aset, ruang, fasilitas, atau kewenangan pemerintah daerah, maka aspek kompensasi dapat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

“Secara prinsip, iya, apabila penambahan tersebut menghasilkan tambahan hak atau manfaat ekonomi bagi pihak swasta dengan memanfaatkan aset, ruang, fasilitas, atau kewenangan pemerintah daerah,” katanya.

Ia menilai perubahan dari 49 menjadi lebih dari 200 titik merupakan perubahan material yang layak dievaluasi, termasuk dari sisi keseimbangan prestasi dan kontra-prestasi serta potensi penerimaan yang seharusnya diperoleh pemerintah daerah.

“Logikanya sederhana: apabila nilai dan cakupan pemanfaatan bertambah secara material dari 49 menjadi lebih dari 200 titik, maka keseimbangan prestasi dan kontra-prestasi harus dievaluasi kembali,” ujar Suparji.

Meski demikian, Suparji mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai kerugian keuangan daerah ataupun tindak pidana korupsi.

Apabila terdapat dugaan pemanfaatan ruang, aset, izin, atau hak pengusahaan di luar cakupan kontrak tanpa pembayaran atau kompensasi yang semestinya, menurut dia, hal tersebut terlebih dahulu harus dibuktikan secara konkret berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.

BACA JUGA:  Dukung Pemkab Badung Ajukan Kasasi, Gerindra DPRD Badung Tolak Monopoli Bisnis Menara

“Berpotensi, tetapi tidak otomatis berarti telah terjadi kerugian keuangan daerah ataupun tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurut dia, dugaan kerugian keuangan daerah harus didukung perhitungan yang konkret, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perlu dibedakan antara persoalan pelanggaran kontraktual, kerugian keperdataan, kerugian keuangan daerah, dan dugaan tindak pidana.

“Untuk menyatakan adanya kerugian keuangan daerah secara hukum harus ada perhitungan yang konkret, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bisa Jadi Argumentasi Kasasi

Suparji menilai persoalan 49 titik versus lebih dari 200 titik dapat digunakan Pemkab Badung sebagai salah satu argumentasi dalam kasasi. Namun, argumentasi tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan penerapan hukum, bukan sekadar meminta Mahkamah Agung menilai ulang fakta.

“Dapat, sepanjang dikonstruksikan sebagai persoalan penerapan hukum dan bukan semata-mata meminta Mahkamah Agung menilai ulang fakta,” ujarnya.

Menurut dia, kasasi pada hakikatnya bukan pemeriksaan fakta untuk ketiga kalinya. Karena itu, Pemkab Badung perlu menunjukkan secara spesifik apakah pengadilan tingkat sebelumnya telah menerapkan hukum secara tepat terhadap objek dan ruang lingkup perjanjian.

Salah satu yang dapat diuji adalah apakah pemberian konsekuensi perpanjangan kerja sama hingga 2047 telah mempertimbangkan secara memadai batas objek perjanjian, perubahan dalam pelaksanaannya, serta konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.

“Pemkab dapat mempertanyakan apakah judex facti telah tepat ketika memberikan konsekuensi perpanjangan kontrak hingga 2047 tanpa mempertimbangkan secara memadai batas objek, ruang lingkup hak, perubahan substansial dalam pelaksanaan perjanjian, serta konsekuensi ekonominya bagi pemerintah daerah,” kata Suparji.

Ia menambahkan, persoalan perluasan objek harus terlebih dahulu memiliki pijakan dalam fakta atau dalil yang telah diperiksa pada tingkat sebelumnya. Dari sana, Pemkab Badung dapat mengonstruksikan letak kesalahan penerapan hukum yang menjadi dasar permohonan kasasi.

BACA JUGA:  TPID Badung Lakukan Pemantauan ke Distributor Beras

“Dapat sepanjang diletakkan sebagai error in application of law atau kesalahan penerapan hukum oleh judex facti,” ujarnya.

Menurut Suparji, konstruksi tersebut penting agar isu 49 titik dan lebih dari 200 titik tidak berhenti sebagai persoalan perbedaan angka, tetapi menjadi pertanyaan mengenai batas hak kontraktual yang diberikan kepada masing-masing pihak.

“Pemkab harus menunjukkan bahwa persoalan perluasan objek tersebut telah menjadi fakta atau dalil yang relevan dalam pemeriksaan sebelumnya, kemudian menunjukkan di mana letak kesalahan penerapan hukumnya,” katanya.

Ada Dimensi Kepentingan Publik

Persoalan tersebut, lanjut Suparji, menjadi semakin penting karena putusan banding tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra.

Amar putusan yang berkaitan dengan larangan pemberian izin kepada pihak lain selama masa kerja sama juga dapat berdampak pada ruang bagi pelaku usaha lain dalam pembangunan maupun pengusahaan menara telekomunikasi di Badung.

“Menurut saya, aspek ini menjadi semakin penting karena putusan tersebut tidak hanya berdampak pada dua pihak yang berkontrak,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut membawa dimensi kepentingan publik dan persaingan usaha yang lebih luas. Karena itu, implikasi terhadap pelaku usaha lain dan penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi juga perlu menjadi bagian dari perhatian dalam melihat perkara tersebut.

Suparji menambahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menyatakan tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap potensi persoalan persaingan usaha meskipun proses sengketa para pihak telah menghasilkan putusan pengadilan.

“Amar banding juga berkaitan dengan larangan pemberian izin kepada pihak lain selama masa kerja sama, sehingga terdapat dimensi kepentingan publik dan persaingan usaha yang lebih luas,” kata Suparji.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top