Pengakuannya Berbelit Belit, Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Pertanyakan Kapasitas Saksi

1000018161
Suasana sidang dugaan pemalsuan silsilah dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

Yang terakhir, Duara menyebut jika pihaknya meminta agar orang yang bernama Farhan yang namnya disebut oleh saksi Roby untuk dipanggil sebagai saksi di Pengadilan. "Menurut keterangan saksi Roby, Farhan ini orang BPN, dan dari Farhan inilah diketahui adanya pemalsuan silsilah, jadi kami minta agar Farhan ini dihadirkan sebagai saksi, "tutup Duarsa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Wayan "Dobrak" Sutita menilai saksi yang hadir dalam sidang kali ini bisa dikategorikan sebagai saksi kunci karena perannya yang aktif dalam mencari bukti terkait dugaan pemalsuan silsilah. "Saya melihat saksi ini sebagai saksi kunci yang ikut merekonstruksi terjadinya dugaan pidana pemalsuan silsilah." ujar Wayan Sutita.

Ia juga menyoroti upaya saksi yang terlihat aktif mencari bukti, namun tanpa kapasitas resmi. "Dia bukan pengacara, hanya orang yang diberi tugas mencari bukti. Tapi, seolah-olah dia ahli dalam tanah pipil dan sertifikat pertanahan," tambahnya.

Namun, ia merasa ada yang tidak beres dalam kesaksian saksi tersebut. "Pada kenyataannya, saya hanya mengajukan tiga pertanyaan kepada saksi. Pertama, tentang hasil mediasi di Denpasar, kedua, tentang bukti-bukti surat yang diajukan oleh pelapor, dan ketiga, bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor, tapi tidak terjawabkan" katanya.

“Saya sebagai praktisi hukum baru paham bahwa kayaknya inilah saksi kunci anak buah daripada donatur yang membiayai kasus ini entah itu di kepolisian, kejaksaan, sampai sidang ini dugaan saya begitu, karena apa? Karena dia tidak berpropesi sebagai pengacara tapi hanya sebagai investor yang namanya Agustinus Winjaya,” lanjutnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top