Nah, pada saat hakim Ketua sedang berbicara dengan kuasa hukum terdakwa, jaksa langsung menimpali dan meminta sidang dilanjutkan. Atas hal itu hakim ketua sempat mendamprat jaksa dengan meminta agar jaksa diam dulu menunggu giliran untuk bicara. Ketengan kembali muncul saat jaksa diminta untuk menunjukkan bukti surat kematian sebagaimana disebutkan oleh saksi.
Lagi, jaksa dengan susah parah mencari bukti surat kematian yang dimaksud. Dari sini bisa dilihat bahwa dalam perkara ini, pengarsipan atau penyimpanan bukti surat yang ada pada jaksa kurang tersusun rapi sehingga sedikit menghambat jalanya persidangan.
Tidak hanya itu, saksi Roby Cahyadi yang dihadirkan dalam sidang juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit belit. Banyak keterangan yang dksampaikan dalam sidang berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hal ini sebagaimana diungkap oleh Kadek Durasa yang juga salah satu kuasa hukum terdakwa.
"Saksi berbelit belit, malah kebanyakan memberikan keterangan yang tidak ada didalam dakwaan. Sehingga kami menduga ada hal hal yang di lebih lebihkan oleh saksi ini, " ujar Kadek Duarsa usai sidang. Selain itu saksi juga tidak mengetahui adanya pemalsuan silsilah ini. Saksi hanya diminta oleh pelapor untuk mencari informasi tetkait dengan I Gusti Gede Raka Ampug.
Duarsa juga mengatakan, saksi juga dianggap banyak memberikan keterangan palsu. Pasalnya, banyak ketegangannya yang saat didalami akhirnya tidak sama dengan apa yang disampaikan dalam dakwaan. "Selain itu kami juga mempertanyakan soalan kedudukan saksi dalam perkara ini, " ujar Duarsa.










