Baca Juga : Edarkan Ganja, Oknum Security di Denpasar Terancam 12 Tahun Penjara
Baca Juga : Berkas Perkara Tiga Bule yang Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Kokain Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lanjutnya, seorang hakim juga mempunyai wewenang untuk menjalankan tugasnya. “Jadi kalau dia mau ngadu kemana aja, bagi kami gak ada pengaruhnya bagi kami,” imbuhnya. Lalu bagaimana dengan sertifikat? “Mengenai sertifikat, kemarin dari pengadilan Negeri Gianyar juga sudah mengabulkan permohonan untuk penetapan permohonan sita jaminannya itu. Bagi kami hakim sudah menjalankan tugas yang benar sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
“Yang bersangkutan memberikan kuasa untuk menjual tanah tersebut. Secara aturan hukum kan masih dalam proses bermasalah. Masa diajukan alat bukti surat kuasa dari orang tua Unun kepada kuasa hukum bernama Iwan Neno untuk tanah tersebut. Jadi kalau hakim melakukan penetapan sita jaminan, jadi itu hal yang tepat,” pungkasnya.W-007










