Penasehat Hukum Unun Pertanyakan Soal Dikeluarkannya Penetapan Sita Jaminan

PHOTO-2022-11-25-12-29-51-70f226b1
Penasehat hukum Unun Hardinansi Neno, yakni Marthen Boiliu dan Aldabert Iwan Victor Neno.Foto/Ist

Baca Juga : Mantan Kasir Gereja GPIB Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Dipraperadilkan

Baca Juga : Suradnyana, Fokus Upayakan Ketersediaan Oksigen di Buleleng

 

Menurut Marthen, kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan atas Permohonan dari GPIB Maranatha Denpasar, maka semestinya Permohonan Penetapan tersebut diregister dalam perkara Permohonan yang terdiri dari pihak sebagai Pemohon dan Pihak Sebagai Termohon guna dijadwalkan persidangan khusus untuk itu, supaya dengan jalan demikian, Pemohon maupun Termohon diberi kesempatan dan memiliki hak menurut Hukum untuk mengajukan Pembelaan atas Permohonan Sita Jaminan tersebut. Tetapi hal itu tidak ada.

Dia pun mempertanyakan atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan ataupun sita sejenisnya atas Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik  (SHM) No. 1379 yang terletak di di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno.

Diduga melanggar hukum, Marthen Boiliu dan Iwan Neno pun sudah bersurat ke Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Mahkamah Agung, Menko Polhukam, KPK Kapolri, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Pengadilan Tinggi Denpasar. “ Harapannya kasus ini dapat diantensi,” pungkasnya.

Baca Juga : Simpan Narkoba dalam Kamar Vila, Bule Amerika Diadili

Baca Juga : BNN RI Ajak Generasi Muda Nyanyikan Perang Terhadap Narkoba

 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond menyatakan salinan penetapan berbeda dengan vonis. “Khusus produk penetapan, untuk meminta salinan, harus mengajukan surat permohonan ke pengadilan diposisikan ke majelis hakim bahwa mau minta penetapan. Ini beda dengan vonis,” jelasnya.

Lanjut Erwin, berbeda dengan vonis, tentunya para pihak langsung mendapatkan salinan putusan. Sedangkan, penetapan sita jaminan ini fungsinya sebagai pengikat saja. “Penetapan itu, agar objek sita tidak dialihkan,” jelasnya sembari menyatakan sidang gugatan tetap akan berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kuasa Hukum GPIB Maranatha Denpasar, Samuel Uruilal menjelaskan, tak apa jika pihak Unun menganggap hal itu “Ne Bis In Idem”. “Kan itu persepsi mereka. Kami dari kuasa hukum GPIB Maranatha Denpasar melakukan pendaftaran gugatan. Kami sudah ikuti itu sesuai aturan hukum berlaku,” ujarnya dikonfirmasi pada Kamis (24/11/2022).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top