Penasehat Hukum Unun Pertanyakan Soal Dikeluarkannya Penetapan Sita Jaminan

PHOTO-2022-11-25-12-29-51-70f226b1
Penasehat hukum Unun Hardinansi Neno, yakni Marthen Boiliu dan Aldabert Iwan Victor Neno.Foto/Ist

Baca Juga : Diduga Kuasai Paspor Eks Karyawan Gereja, GPIB Maranatha Denpasar Digugat

Baca Juga : Terdakwa Penggelapan Dana Gereja GPIB Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

 

Disebutkan bahwa Penetapan Sita Jaminan atas Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik  (SHM) No. 1379 yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno, tidak memiliki landasan Hukum.

“Karena kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan pada Putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021, faktanya tuntutan GPIB terkait Sita Jaminan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh atas nama Michael Neno DINYATAKAN DITOLAK (Vide: amar Putusan Dalam Rekonvensi menyebutkan “Menolak Petitum selain dan selebihnya”).

Maka atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan ataupun sita sejenisnya atas sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik  (SHM) No. 1379 milik Michael Neno? Kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan pada perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin di Pengadilan Negeri Gianyar, maka semestinya Majelis Hakim Menunggu sampai keluar Putusan perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin, dan lagi pula Tuntutan Penggugat GPIB Maranatha Denpasar dalam perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin mengandung “Ne Bis In Idem” sama dengan tuntutan Penggugat Rekonvensi GPIB Maranatha Denpasar dalam Putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021,” ungkap Marthen Boiliu.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top