Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak Memasuki Tahap Penuntutan

tsk
Tersangka perkara dugaan pelanggaran perlindungan anak

BULELENG-fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Buleleng menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di salah satu lembaga pengasuhan anak di wilayah Kabupaten Buleleng.

Penyerahan Tahap II dilaksanakan, Selasa 28 Juli 2026, di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Buleleng, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian akhir, penyusunan surat dakwaan, serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerima seorang tersangka berinisial JMIMW (57) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan tindak pidana seksual terhadap anak sebagaimana disangkakan oleh penyidik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk kepentingan proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026, sesuai ketentuan hukum acara pidana,”jelas Kajari Buleleng Dicky Darmawan.

Perkara ini mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

“Sehubungan dengan itu, Kejaksaan Negeri Buleleng mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak korban. Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas anak merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak-hak anak,”tegasnya.

Kejaksaan Negeri Buleleng juga mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum serta para pihak yang telah memberikan pendampingan kepada korban selama proses penyidikan.

BACA JUGA:  Job Fair Sediakan Ratusan Lowongan Kerja Perusahaan di BDF 2024

“Pendampingan psikologis, sosial, dan hukum diharapkan terus diberikan secara berkelanjutan guna mendukung proses pemulihan korban,”lanjutnya.

Kejaksaan Negeri Buleleng akan melaksanakan proses penuntutan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap anak.

Dikcy juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan maupun berdampak terhadap kondisi psikologis para korban.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Penegakan hukum harus berjalan secara tegas, namun tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak, martabat, dan masa depan anak sebagai korban,”tutupnya. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top