"Kita ketahui, hibah itu kadang-kadang arahnya kurang jelas kemana. Kalau pajak dan listrik itu sudah pasti yang merasakan adalah end user. Kedua kebijakan ini kami harapkan dapat menarik investor. Jika banyak investor masuk, tentunya akan memutar roda perekonomian. Masukan selanjutnya adalah soal relaksasi atau restrukturisasi pinjaman (kredit) di perbankan. Kita akui, secara nasional perekonomian sudah membaik. Namun untuk Bali, sektor ekuin (ekonomi, keuangan, dan industri) belum menunjukkan pergerakan signifikan," sebutnya.
Ia menambahkan, di Bali saat ini memang masih minus, belum ada kecenderungan membaik. "Restrukturisasi ini beberapa bank swasta sudah mulai meminta untuk pembayaran dilakukan secara normal. Ini sangat menghimpit pengusaha-pengusaha di Bali. Saya berharap restrukturisasi itu bisa disikapi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) khusus bagi Bali terkait daripada restrukturisasi. Karena apabila restrukturisasi mengacu pada perekonomian nasional, maka Bali akan mengalami hal yang menyeramkan," bebernya.
Kemudian masukan keempat adalah seputar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2021. PMK Nomor 32 Tahun 2021 mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Saya menilai, PMK 32/2021 menjadi batu sandungan bagi pengusaha dalam mendapatkan tambahan pinjaman di perbankan. Padahal pengusaha Bali yang 'mati angin', memerlukan suntikan dana untuk cashflow perusahaan. Kami sangat berharap adanya revisi PMK 32/2021, jangan pendapatan di atas Rp50 miliar, tetapi jika bisa di atas Rp20 miliar atau Rp30 miliar. Maka itu akan merata semuanya akan kena," tuturnya.










